• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA TANGERANG SELATAN

Mukota IV Kadin Tangsel Diwarnai Polemik, Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Soal Keabsahan Peserta dan Hak Suara

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
November 19, 2025
in NEWS, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read
Mukota IV Kadin Tangsel Diwarnai Polemik, Praktisi Hukum Ingatkan Panitia Soal Keabsahan Peserta dan Hak Suara
202
SHARES
3.1k
VIEWS

TANGERANG SELATAN- Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menarik sorotan publik. Polemik muncul terkait mekanisme kepesertaan dan penentuan hak suara yang dinilai belum jelas dan belum tuntas disepakati.

Praktisi hukum Jonson Hazairin, SH menyoroti aturan dasar dalam PO (Peraturan Organisasi) Kadin yang menjadi landasan penetapan Peserta Penuh serta mekanisme perwakilan dalam Mukota. Ia menegaskan bahwa Panitia, khususnya Ketua Caretaker, harus memahami secara saksama ketentuan Bab IV Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6.

Menurut Jonson, pasal tersebut merupakan fondasi penting untuk menjaga keabsahan dan legitimasi keputusan yang dihasilkan selama forum musyawarah.

“Pasal 8 Ayat 4 menyatakan bahwa peserta penuh harus merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin pada tahun berjalan dan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Puncak Bukit Bulusaraung Pangkep

Ia menjelaskan bahwa inti dari Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 adalah memastikan bahwa mereka yang hadir dan memberikan suara benar-benar merupakan representasi sah dari anggota Kadin yang telah terverifikasi. Sebelum Mukota berjalan, panitia harus menetapkan jumlah Peserta Penuh dalam sebuah berita acara pleno, baru kemudian melakukan verifikasi surat kuasa dan status perwakilan secara ketat.

Jonson menekankan bahwa hal pertama yang wajib dipastikan adalah jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara. Setelah itu barulah mekanisme perwakilan dapat diterapkan sesuai Pasal 8 Ayat 5, yakni jika jumlah anggota biasa lebih dari 200 orang dan dinilai menyulitkan secara teknis, kepesertaan dapat ditata melalui perwakilan atau kesepakatan antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.

BACA JUGA :  Ketua Umum Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Solid, Siap Dukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Ia mengingatkan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel untuk berhati-hati menerapkan ketentuan tersebut agar forum tetap efisien tanpa menghilangkan hak suara anggota yang telah diverifikasi.

Jonson juga menegaskan bahwa ketaatan pada PO menjadi kunci suksesnya Mukota. Pemahaman yang tepat atas pasal-pasal tersebut dinilai dapat meminimalisir potensi sengketa dan memastikan proses pemilihan pimpinan Kadin Tangsel berjalan sesuai koridor hukum organisasi.

“Setiap ketidaksesuaian dalam penghitungan atau penunjukan utusan bisa menjadi celah sengketa hukum di kemudian hari,” pungkas Jonson.

Kajian hukum ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Panitia Penyelenggara maupun peserta Mukota IV Kadin Tangsel agar penyelenggaraan musyawarah berlangsung sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  660 Peserta Sah MUKOTA IV Kadin Tangsel Ditetapkan, 98 Peserta ‘Versi SC’ Digugurkan!
Tags: MUKOTA IV Kadin Tangsel
Previous Post

Warga Cikupa Geger, Jasad Membusuk Ditemukan di Kebun Pisang

Next Post

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Lisa Mariana Tak Pernah Minta Damai ke Ridwan Kamil

Bareskrim Polri Limpahkan Berkas Perkara Lisa Mariana ke Kejati Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com