TANGERANG SELATAN- Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) IV Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menarik sorotan publik. Polemik muncul terkait mekanisme kepesertaan dan penentuan hak suara yang dinilai belum jelas dan belum tuntas disepakati.
Praktisi hukum Jonson Hazairin, SH menyoroti aturan dasar dalam PO (Peraturan Organisasi) Kadin yang menjadi landasan penetapan Peserta Penuh serta mekanisme perwakilan dalam Mukota. Ia menegaskan bahwa Panitia, khususnya Ketua Caretaker, harus memahami secara saksama ketentuan Bab IV Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6.
Menurut Jonson, pasal tersebut merupakan fondasi penting untuk menjaga keabsahan dan legitimasi keputusan yang dihasilkan selama forum musyawarah.
“Pasal 8 Ayat 4 menyatakan bahwa peserta penuh harus merupakan perusahaan yang terdaftar sebagai anggota Kadin pada tahun berjalan dan dibuktikan dengan kepemilikan KTA-B Kadin,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa inti dari Pasal 8 Ayat 4, 5, dan 6 adalah memastikan bahwa mereka yang hadir dan memberikan suara benar-benar merupakan representasi sah dari anggota Kadin yang telah terverifikasi. Sebelum Mukota berjalan, panitia harus menetapkan jumlah Peserta Penuh dalam sebuah berita acara pleno, baru kemudian melakukan verifikasi surat kuasa dan status perwakilan secara ketat.
Jonson menekankan bahwa hal pertama yang wajib dipastikan adalah jumlah peserta penuh yang memiliki hak suara. Setelah itu barulah mekanisme perwakilan dapat diterapkan sesuai Pasal 8 Ayat 5, yakni jika jumlah anggota biasa lebih dari 200 orang dan dinilai menyulitkan secara teknis, kepesertaan dapat ditata melalui perwakilan atau kesepakatan antara Kadin Kota dan Kadin Provinsi.
Ia mengingatkan Panitia Mukota IV Kadin Tangsel untuk berhati-hati menerapkan ketentuan tersebut agar forum tetap efisien tanpa menghilangkan hak suara anggota yang telah diverifikasi.
Jonson juga menegaskan bahwa ketaatan pada PO menjadi kunci suksesnya Mukota. Pemahaman yang tepat atas pasal-pasal tersebut dinilai dapat meminimalisir potensi sengketa dan memastikan proses pemilihan pimpinan Kadin Tangsel berjalan sesuai koridor hukum organisasi.
“Setiap ketidaksesuaian dalam penghitungan atau penunjukan utusan bisa menjadi celah sengketa hukum di kemudian hari,” pungkas Jonson.
Kajian hukum ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Panitia Penyelenggara maupun peserta Mukota IV Kadin Tangsel agar penyelenggaraan musyawarah berlangsung sesuai aturan organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.







