TANGERANG SELATAN– Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang rencananya dibangun di kawasan TPA Cipeucang resmi dibatalkan. Pembatalan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Pemkot Tangsel Siapkan Langkah Alternatif
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengatasi persoalan sampah pasca dibatalkannya proyek PSEL. Salah satu upaya yang tengah dijajaki adalah kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bogor agar TPA Nambo dapat menampung sebagian sampah dari Tangsel yang volumenya mencapai sekitar 1.000 ton per hari.
“Kita dapat alokasi 10 ton untuk buang sampah ke sana. Cuma saya lagi melobi Kabupaten Bogor dan Kota Bogor untuk dua hal. Yang pertama, jatah mereka untuk buang sampah ke Lulut Nambo serahin deh buat Tangsel,” ujar Benyamin, Senin (3/11/2025).
Selain itu, Pemkot Tangsel juga akan menjajaki kemungkinan kerja sama pembuangan sampah ke TPA Galuga, Kabupaten Bogor, sambil menunggu program PSEL Tangsel rampung di masa mendatang.
“Pengolahan sampahnya di Galuga, sambil menunggu PSEL nanti. Setiap hari kan sampah seribu ton, kira-kira begitu,” tambahnya.
Bogor Sambut Positif Rencana Kerja Sama
Benyamin mengungkapkan, komunikasi dengan dua pemerintah daerah di Bogor telah dilakukan. Menurutnya, Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor menyambut baik rencana kerja sama tersebut.
“Saya sudah bertemu dengan Pak Wali Kota Bogor, Pak Bupati Bogor juga sudah ketemu. Prinsipnya mereka menyambut baik, hanya untuk detail teknisnya akan dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.







