• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 1, 2025
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 2min read
Sanksi Hukum Menanti, ASN di Banten Dilarang Terima Gratifikasi

Foto: Biro Adpimpro Banten

202
SHARES
3.2k
VIEWS

SERANG- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegaskan larangan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penyelenggara negara untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas serta kewajiban.

Gratifikasi rentan menimbulkan konflik kepentingan dan berpotensi menyeret penerima ke ranah hukum.

Sektor Rawan Gratifikasi

  1. Pendidikan → penerimaan peserta didik baru, ujian, bantuan pendidikan, dan sejenisnya.

  2. Perizinan → pengurusan izin usaha, OSS, dan layanan lainnya.

  3. Kesehatan → layanan medis, administrasi, BPJS, dan obat-obatan.

  4. Pengadaan Barang/Jasa → tender, pengadaan langsung, kontrak, dan sebagainya.

  5. Pelayanan Publik → pembuatan dokumen, rekomendasi, bantuan, dan layanan administratif lainnya.

Kewajiban Melaporkan

Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, wajib dilaporkan kepada:

  • Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten di Inspektorat Daerah.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan.

BACA JUGA :  Video Mindfulness Maudy Ayunda Ramai Dibahas, Ini Pengertian dan Cara Melakukannya

Tindakan Pencegahan

  • Kepala perangkat daerah wajib menyusun dan menerapkan program pengendalian gratifikasi di unit kerja.

  • Menyampaikan imbauan berkala kepada seluruh jajaran untuk menolak gratifikasi.

  • Memasang media sosialisasi (spanduk, banner, poster, digital signage, hingga media sosial) di area layanan publik.

Ketentuan ini telah diatur dalam Surat Edaran Nomor 53 Tahun 2025 tentang Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemprov Banten.

Ingat! Berani menerima gratifikasi berarti siap menghadapi sanksi hukum. Mari bersama membangun budaya integritas dengan mencegah, menolak, dan melaporkan gratifikasi.

Tags: ASN di BantenASN Pemprov BantenGratifikasiSanksi hukuman
Previous Post

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini: Seluruh Wilayah Hujan Sedang

Next Post

Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Ini Alasan Mengapa Nasi Tak Boleh Disimpan Terlalu Lama di Rice Cooker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com