• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MOTIVASI & INSPIRASI

Larangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang Lain, Begini Penjelasannya Menurut Islam

admin by admin
Oktober 25, 2022
in MOTIVASI & INSPIRASI, NEWS
Reading Time: 2min read
Larangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang Lain, Begini Penjelasannya Menurut Islam
532
SHARES
1.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Islam sangat tidak menganjurkan bagi umatnya meminta kembali apa yang sudah diberikan kepada orang lain. Larangan meminta kembali hadiah yang telah diberikan kepada orang lain merupakan perkataan jumhur ulama.

Jika ada umat muslim yang pernah mengalami hal begitu, jangan dilakukan kembali. Perlu diketahui, hal itu merupakan contoh yang buruk dan bukan termasuk akhlak seorang muslim, Selasa 25 Oktober 2022.

Mengapa demikian? Karena apapun yang telah diberikan baik itu berupa hadiah maupun sedekah, secara keseluruhan sudah menjadi hak penerimanya. Secara tidak langsung kita sudah ridho memberikan secara fisik dan kepemilikan.

Akan tetapi ada kondisi-kondisi tertentu yang membuat perbuatan menarik pemberian itu diperbolehkan, lho. Misalnya apabila seorang ayah memberikan sesuatu kepada anaknya lalu si ayah berubah pikiran, maka ayahnya bisa menarik kembali pemberiannya untuk tujuan kemaslahatan.

BACA JUGA :  Waketum Dekopin: Harkopnas 2025 Momentum Pembenahan dan Kebangkitan Koperasi Indonesia

Disebutkan dalam riwayat muslim mengatakan “Berlaku adil lah terhadap anak anakmu”. Ketika orang tua memberikan hadiah kepada anaknya maka harus bersikap adil dan tidak ada yang diistimewakan.

Kecuali apabila kebutuhan keluarga lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.

lebih diperlukan pada saat itu, dan kemudian si anak pun punya kebutuhan, maka dari itu lebih baik memberikannya sesuai kebutuhannya dan tidak berlebihan.

Kemudian hal lainnya jika orang yang diberi atau yang menerima hadiah atau sedekah itu secara sukarela tanpa paksaan ingin menyerahkan kembali barang pemberian itu kepada orang yang memberi maka hal itu dibolehkan. Dalam hal ini tidak ada masalah antara pemberi dan penerima.

BACA JUGA :  Hari Ini Arsul Sani akan Dilantik sebagai Hakim Konstitusi

Kesimpulannya bisa dikatakan bahwa secara umum, pemberian kita kepada seseorang baik itu hadiah ataupun sedekah merupakan suatu hal yang menyenangkan.

Namun apabila hal itu diminta kembali oleh kita , maka hukumnya haram dan Rasulullah memisalkannya seperti anjing yang memakan kembali muntahannya.

Pengecualian bagi seorang ayah yang memberikan hadiah kepada anaknya, dikarenakan berbagai sebab seperti untuk kemaslahatan keluarga. Karena sesungguhnya harta anak itu adalah milik ayahnya, karena berasal darinya, dan seoarang ayah juga yang menafkahinya.

Tags: Begini Penjelasannya Menurut IslamhadiahHaramislamkebutuhan keluargaLarangan Meminta Kembali Barang yang Sudah Diberikan Kepada Orang LainRasulullah
Previous Post

Soroti Kasus-Kasus Hukum di Indonesia, Begini Kata Wapres Ma’ruf Amin

Next Post

Cek Fakta! Nyamuk Lebih Suka Hinggap ke Manusia yang Memiliki Golongan Darah O

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Ada 59 Warga Banten Terkena Malaria, Tangsel Menduduki Peringkat Tertinggi

Cek Fakta! Nyamuk Lebih Suka Hinggap ke Manusia yang Memiliki Golongan Darah O

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com