• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Agustus 19, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Menkum Supratman Pastikan Musik di Pesta Pernikahan Bebas Royalti

Ilustrasi royalti musik

345
SHARES
3.5k
VIEWS

JAKARTA – Pro-kontra terkait royalti lagu masih menjadi pembahasan berbagai pihak. Namun, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas hari ini memastikan pemutaran musik di acara pernikahan maupun kegiatan nonkomersial lainnya tidak akan dikenakan royalti.

“Nggak ada, kalau acara pernikahan nggak ada,” kata Supratman, dikutip, Selasa, 19 Agustus 2025.

Supratman juga menegaskan kebijakan royalti hanya berlaku bagi ruang publik komersial, seperti kafe atau restoran. Dengan demikian, pemilik usaha memiliki kewajiban membayar royalti apabila memutar lagu di tempat usahanya.

Meski begitu, ia mengingatkan agar kewajiban royalti tidak membebani usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah, tetap mendengar aspirasi dan harapan semua pihak.

BACA JUGA :  Mulai 1 Agustus 2026, Pencatatan Hak Cipta Lagu Gratis, Tarif Resmi Jadi Rp0

“Pemerintah kan juga tidak buta. Maksudnya tidak buta itu dalam pengertian, pasti mendengar semua pihak,” ucap Supratman.

Ia menjelaskan ketetapan royalti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta Konvensi Bern 1886 tentang Perlindungan Karya Seni dan Sastra yang berlaku secara internasional.

“Ini bukan barang baru. Konvensi ini sudah lama berlaku dan mewajibkan perlindungan hak cipta lintas negara,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang menyebut akan menagih royalti untuk lagu yang diputar atau dinyanyikan pada pesta pernikahan.

Sahroni menilai langkah itu berpotensi memicu praktik premanisme dan memberatkan masyarakat.

BACA JUGA :  Ramuan Jamu Sehat untuk Menjaga Kebugaran Tubuh

“Kalau begini caranya, wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenain, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas bersifat nonkomersial. Ini sudah ngaco, dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni, Jumat, 15 Agustus 2025.

Tags: Aturan royalti laguRoyalti musik
Previous Post

Kenang Mendiang Mpok Alpa, Ini Hal Bermakna yang Dilakukan Raffi Ahmad

Next Post

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post
Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Kapolri Resmi Lantik Enam Kapolda, Asep Edi Suheri Jadi Kapolda Metro Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com