JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait kuota haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 ke tahap penyidikan. Namun, hingga kini belum mengumumkan tersangka.
“Potential suspect-nya adalah tentunya ini terkait dengan alur-alur perintah, kemudian juga aliran dana,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu (9/8/2025).
Asep menambahkan, tersangka dalam kasus ini adalah sosok yang memberi perintah pembagian kuota. Kemudian, sosok yang menerima aliran dana terkait tambahan kuota haji ini.
“Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini. Kemudian juga dari aliran dana, siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkaitpembagian kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi pada 2024.







