• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Data Kartu SIM Card

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Juli 26, 2025
in MEGAPOLITAN, NEWS
Reading Time: 2min read
Polda Metro Bekuk Empat Pelaku Penyalahgunaan Data Kartu SIM Card

Polda Metro Jaya menggelar rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan data pribadi untuk SIM Card. | Foto: Instagram PMJ

143
SHARES
1.3k
VIEWS

JAKARTA – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya mengamankan empat tersangka kasus penyalahgunaan data pribadi. Para pelaku diduga menggunakan data tersebut untuk membuat akun LinkedIn palsu dan mendaftarkan kartu SIM secara ilegal.

Kasubdit 3 Siber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa identitas dan foto mereka digunakan tanpa izin di akun LinkedIn.

“Sebagaimana telah disampaikan bahwa kasus ini dimulai dari adanya masyarakat yang mengadu bahwa di LinkedIn ada data pribadinya yang digunakan termasuk fotonya,” jelas Rafles Langgak Putra Marpaung kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Menurut Rafles, polisi menemukan data yang disalahgunakan milik tiga orang asal Banyumas, Kendal, dan Bogor. Penelusuran awal mengarah pada pelaku berinisial IER yang menggunakan kartu SIM teregistrasi atas nama korban untuk menipu masyarakat.

BACA JUGA :  Buka Jam 8 Pagi, Berikut Lokasi SIM Keliling Tangsel 23 Mei 2025

“Adapun motif dia membeli SIM card yang teregistrasi adalah untuk digunakan melakukan penipuan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Polisi lalu menangkap penjual kartu SIM berinisial KK, seorang pemilik konter di pusat perbelanjaan. Dari tangan KK, polisi menyita 130 kartu perdana XL dan 24 kartu AXIS yang sudah diregistrasi menggunakan data milik orang lain.

Namun, KK bukan pihak yang mendaftarkan kartu tersebut. Ia mendapatkan kartu dari F, sales GSM yang bekerja untuk PT M, distributor resmi operator seluler XL Smart.

Penelusuran berlanjut ke FRR, rekan F yang ternyata menjadi pelaku utama. Tersangka mendaftarkan kartu SIM secara ilegal menggunakan data pribadi dari internet.

“Padahal data-data pribadi yang dia register dia dapatkan melalui Google. Dia melakukan searching di Google, mendapatkan data-data berupa NIK dan KK,” tuturnya.

BACA JUGA :  Bukan Sekadar Pameran, AOE 2026 Siap Hubungkan Komoditas Daerah dengan Pasar Global

FRR mengaku mendaftarkan kartu SIM lebih dulu agar menarik pembeli. Menurutnya, konsumen lebih memilih kartu yang sudah aktif dan tidak perlu registrasi ulang.

Selain menangkap keempat pelaku, lanjut Rafles, polisi juga menyita barang bukti berupa lima ponsel, 154 kartu SIM teregistrasi, satu unit CPU, dan sejumlah bukti pembayaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“(Ancamannya) pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar,” tukasnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Tangsel 15 Desember 2025
Tags: Data Pribadipolda metro jayaSIM Card
Previous Post

Diduga dalam Pengaruh Zat Terlarang, Ayah di Samarinda Bunuh Dua Anak Balitanya

Next Post

Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Pemkot Tangsel-Pemkab Pandeglang Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com