• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Delapan Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex yang Ditetapkan Kejagung

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 22, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ini Delapan Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex yang Ditetapkan Kejagung
345
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex. Delapan tersangka tersebut diketahui berasal dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan manajemen internal PT Sritex.

“Delapan tersangka merupakan pejabat dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan dari PT Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025. Diungkapkan, dua tersangka berasal dari Bank DKI, yakni BFW dan PS. Dikutip dari RRI.

“BFW mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI. Lalu, PS mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI, keduanya dinilai terlibat dalam persetujuan kredit yang melawan hukum,” kata Anang.

BACA JUGA :  Buntut Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Cegah Dirut Sritex ke Luar Negeri

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, dari bank BJB. “YR mantan Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” kata Anang.

Sedangkan BR, kata dia, adalah mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB. Ia menyebut, keduanya turut menyetujui fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

“SP mantan Dirut Bank Jateng,” ucap Anang.

“PJ mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial serta SD mantan Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial.” Ia menjelaskan lebih lanjut, ketiganya terlibat dalam keputusan pemberian kredit untuk PT Sritex.

Satu tersangka lainnya berasal dari pihak penerima fasilitas kredit, yaitu dari internal PT Sritex. “Penyidik menetapkan AMS, Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, sebagai tersangka baru,” kata Anang.

BACA JUGA :  FOTO: Keunikan TPS 08 Kelurahan Sukarasa Tangerang

Seluruh tersangka, lanjut Anang, telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyidikan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan 27a tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025,” ujarnya.

Surat tersebut menjadi dasar Kejagung menetapkan delapan nama sebagai tersangka. Anang menyebut negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun dari pemberian kredit tersebut.

“Kerugian ditimbulkan sebesar Rp1.088.650.808.028 dan sedang dihitung oleh BPK,” ujarnya. Ia menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP.

“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Beasiswa BRI 2023 untuk Mahasiswa, Cek Syaratnya!

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,” ucapnya.

Tags: Kasus korupsi PT SritexsritexTersangka Korupsi
Previous Post

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

Next Post

BANG OCONG: Ditikung Berondong Primus

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
bang ocong

BANG OCONG: Ditikung Berondong Primus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com