• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ini Delapan Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex yang Ditetapkan Kejagung

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 22, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Ini Delapan Tersangka Kasus Korupsi PT Sritex yang Ditetapkan Kejagung
345
SHARES
3.8k
VIEWS

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit kepada PT Sritex. Delapan tersangka tersebut diketahui berasal dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan manajemen internal PT Sritex.

“Delapan tersangka merupakan pejabat dari tiga Bank Pembangunan Daerah dan dari PT Sritex,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 22 Juli 2025. Diungkapkan, dua tersangka berasal dari Bank DKI, yakni BFW dan PS. Dikutip dari RRI.

“BFW mantan Direktur Kredit UMKM dan Keuangan PT Bank DKI. Lalu, PS mantan Direktur Teknologi dan Operasional PT Bank DKI, keduanya dinilai terlibat dalam persetujuan kredit yang melawan hukum,” kata Anang.

BACA JUGA :  Ada Program Mudik Lebaran Gratis dari Pemprov DKI Jakarta, Buruan Daftar!

Penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya, dari bank BJB. “YR mantan Dirut PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,” kata Anang.

Sedangkan BR, kata dia, adalah mantan Senior Executive Vice President Bisnis PT Bank BJB. Ia menyebut, keduanya turut menyetujui fasilitas kredit kepada PT Sritex.

Tiga tersangka lainnya berasal dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah.

“SP mantan Dirut Bank Jateng,” ucap Anang.

“PJ mantan Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial serta SD mantan Kadiv Bisnis Korporasi dan Komersial.” Ia menjelaskan lebih lanjut, ketiganya terlibat dalam keputusan pemberian kredit untuk PT Sritex.

Satu tersangka lainnya berasal dari pihak penerima fasilitas kredit, yaitu dari internal PT Sritex. “Penyidik menetapkan AMS, Selaku Direktur Keuangan PT Sritex, sebagai tersangka baru,” kata Anang.

BACA JUGA :  Dampak Proses Cerai Ruben-Sarwendah, Betrand Peto Jadi Takut Lakukan Ini

Seluruh tersangka, lanjut Anang, telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil penyidikan. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Tindakan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-62 dan 27a tertanggal 25 Oktober 2024 dan 23 Maret 2025,” ujarnya.

Surat tersebut menjadi dasar Kejagung menetapkan delapan nama sebagai tersangka. Anang menyebut negara dirugikan lebih dari Rp1 triliun dari pemberian kredit tersebut.

“Kerugian ditimbulkan sebesar Rp1.088.650.808.028 dan sedang dihitung oleh BPK,” ujarnya. Ia menegaskan seluruh tersangka dijerat dengan UU Tipikor dan KUHP.

“Para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor. Mereka juga dikenai Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA :  Preview Arsenal vs Manchester City: Big Match Seru

Untuk kepentingan penyidikan, seluruh tersangka kini ditahan. “Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 21 Juli hingga 9 Agustus 2025,” ucapnya.

Tags: Kasus korupsi PT SritexsritexTersangka Korupsi
Previous Post

Beri Kemudahan dan Kenyamanan Bertransaksi, Pengguna BRImo Tumbuh 21,2% Capai 42,7 Juta User

Next Post

BANG OCONG: Ditikung Berondong Primus

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
bang ocong

BANG OCONG: Ditikung Berondong Primus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com