TANGSELXPRESS – Pembacaan dakwaan dalam kasus Ferdy Sambo terdapat pengungkapan yang sangat mengejutkan. Ternyata luka bakar di hidung Brigadir J akibat peluru tembakan Ferdy Sambo dari kepala bagian belakang.
Menurut jaksa dalam pembacaan dakwaan kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), menjelaskan tembakan Ferdy Sambo itu menentukan tewasnya Bigadir Yoshua Huttabarat alias Brigadir J, Senin 17 Oktober 2022.
“Tembakan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar,” terang jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui PMJNews.
“Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak,” ujar jaksa.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam persidangan kasus Ferdy Sambo tampak di jaga ketat oleh personel Polri. Selain, itu dalam persidangan itu pun juga turut diawasi oleh Mahkamah Yudisial secara langsung.







