• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juli 2, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final
344
SHARES
3.6k
VIEWS

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mengonfirmasi belum ada keputusan final di DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah. Seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan MK tersebut.

“Belum ada keputusan final dari kami terkait langkah-langkah yang akan diambil. Kami baru mendengarkan masukan dari pihak pemerintah, dan nantinya DPR akan mencermati keputusan ini dengan seksama. Termasuk efeknya terhadap Undang-Undang Pemilu yang harus dibahas lebih lanjut,” ujar Puan dikutip dari situs resmi DPR RI, Selasa, 1 Juli 2025.

Puan mengungkapkan bahwa keputusan MK yang memisahkan Pemilu Serentak itu masih memerlukan perhatian lebih lanjut dari pemerintah dan DPR. DPR baru-baru ini sudah mendengarkan masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta pihak pemerintah mengenai keputusan MK tersebut.

BACA JUGA :  Warga Pamulang Jadi Korban Penipuan Pasutri, Sepeda Motor PCX Raib

Menurut Puan, meskipun Undang-Undang Dasar (UUD) 1954  menyatakan bahwa Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali, keputusan MK tersebut tetap perlu dicermati secara hati-hati oleh seluruh partai politik.

“Pemilu itu seharusnya dilaksanakan lima tahun sekali, tetapi sekarang kami harus mempertimbangkan dampak dari keputusan MK ini. Tentunya, seluruh partai politik akan berkoordinasi dan menentukan sikap bersama dalam merespons perubahan ini,” tegas Puan.

Puan juga menegaskan bahwa setelah mendengarkan masukan dari pemerintah dan masyarakat, DPR melalui fraksi-fraksi partai politik akan mengambil sikap bersama yang mencerminkan suara partai politik dalam menghadapi perubahan sistem pemilu yang baru ini. “Kami akan berkumpul dan menyuarakan sikap kami sebagai representasi dari rakyat dan partai politik,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Puan Bahas Reformasi DPR dan Tuntutan Masyarakat bersama Pimpinan Fraksi

 

 

 

Tags: Anggota DPRAnggota DPR RIDPR RI Puan MaharaniPemisahan Pemilu
Previous Post

Sering Sakit Kepala Saat Bangun Pagi, Waspada Kolesterol Tinggi

Next Post

Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Itu Halusinasi

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Itu Halusinasi

Soal Gugatan Wanprestasi Nikita Mirzani, Kuasa Hukum Reza Gladys: Itu Halusinasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com