TANGERANG SELATAN – Polisi menangkap seorang pria berinisial F (53), terduga pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri N (65) di Jalan Masjid Darrusalam Kedaung, Pamulang, Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan pelaku F saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus pembunuhan ini diduga karena rebutan warisan.
“Sudah tersangka statusnya, sekarang diamankan di Mako Polres Tangerang Selatan,” ujar AKBP Victor Inkiriwang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/5/2025).
Lebih lanjut Victor menjelaskan, pelaku ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus pembunuhan ini.
“Pelakunya sudah kita tangkap kurang lebih 1 x 24 jam. Sementara kita kembangkan, kita libatkan ahli, melakukan metode scientific crime investigation,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, tragedi berdarah kembali terjadi di Tangsel, tepatnya di Jl. Masjid Darrusalam Kedaung Pamulang. Kali ini, seorang kakak tewas di tangan sang adik kandung pada Rabu, (30/4).
Kejadian tersebut diduga berawal dari permasalahan warisan yang melibatkan sebidang tanah seluas 400 m². Bimas Kedaung Aiptu Udin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan beberapa kali mediasi antara kedua belah pihak.
“Saya sudah dua kali melakukan mediasi bagi keduanya, dan proses ini telah berlangsung cukup lama, namun korban selalu membuat janji namun tidak pernah diwujudkan,” jelas Aiptu Udin.







