• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 2, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Kemnaker: Perusahaan yang Belum Bayarkan THR, Bakal Kena Sanksi Tegas
355
SHARES
2.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan data terbaru mengenai total pengaduan yang diterima Posko THR 2025 sepanjang 24 Maret – 1 April 2025. Jumlahnya terus bertambah secara signifikan.

Pada periode tersebut, Kemnaker melaporkan Posko THR 2025 telah menerima 2.343 aduan, dengan total perusahaan yang dilaporkan mencapai 1.506 perusahaan.

Berdasarkan data, hingga 1 April 2025 pukul 16.00 WIB, total aduan sebanyak 2.343 terdiri atas 1.417 aduan tunjangan hari raya (THR) belum dibayar, 476 aduan THR tidak sesuai ketentuan dan 450 aduan THR terlambat dibayar.

Dari total pengaduan yang masuk, baru sembilan persen diantaranya sudah diselesaikan, sedangkan sisanya masih diproses oleh pengawas ketenagakerjaan di masing-masing daerah.

BACA JUGA :  HUT Ke-76 Kemnaker, Menaker Ida Ajak Seluruh Jajarannya Terus Perbaiki Kinerja

Sementara itu, Posko THR 2025 juga melayani konsultasi soal THR dan bonus hari raya (BHR). Sepanjang periode 12 Maret – 1 April 2025, Posko THR 2025 juga menerima 1.683 konsultasi.

Kemnaker melaporkan, total 1.683 konsultasi itu terdiri atas 1.610 konsultasi soal THR dan 73 konsultasi mengenai BHR.

Sebelumnya, Kemnaker sudah mengingatkan perusahaan yang terlambat atau belum membayar THR kepada karyawannya akan dikenakan sanksi.

Adapun pengenaan sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dijelaskan perusahaan yang terlambat membayar THR diwajibkan membayar denda sebesar 5 persen dari jumlah THR yang seharusnya dibayar.

BACA JUGA :  Sering Berhubungan dengan Masyarakat, Polisi RW Harus Jaga Marwah Polri

“Pasal 10 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu, perusahaan yang telat bayar THR wajib bayar denda sebesar 5 persen dari total THR itu sendiri,” demikian bunyi kebijakan tersebut.

Setelah membayar denda, perusahaan diwajibkan untuk membayar THR secara penuh kepada pekerjanya sesuai ketentuan.

“Denda bukan pengganti THR, tapi tambahan hukuman untuk perusahaan karena telat membayar THR dan perusahaan wajib bayar full THR ke pekerja,” jelasnya.

Sementara itu, perusahaan yang tidak membayar THR kepada pekerjanya akan dikenakan sanksi administrasi, yang meliputi teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha.

“(Perusahaan tidak bayar THR) pasti bakal kena sanski administrasi, seperti teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; penghentian sementara, sebagian atau seluruh alat produksi; dan pembekuan kegiatan usaha,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Kisah Sukses Howard Schultz: Dari Asisten Penjualan Hingga Membangun Kekaisaran Kopi 

 

Tags: KemnakerTHR
Previous Post

Kasus Pembunuhan Jurnalis di Kalsel, Keluarga: Pelaku Dua Kali Lakukan Kekerasan Seksual

Next Post

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Waspada Modus Penipuan Saat Lebaran! BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com