• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home SELEB & GAYA HIDUP SELEBRITI

Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang hingga 40 Hari

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 24, 2025
in NEWS, SELEBRITI
Reading Time: 1min read
Masa Tahanan Nikita Mirzani dan Asistennya Diperpanjang hingga 40 Hari
388
SHARES
4.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pelanggaran hukum, yaitu Nikita Mirzani (NM) dan Mail (IM). Keputusan perpanjangan ini berlaku selama 40 hari ke depan, terhitung mulai dari 24 Maret hingga 2 Mei 2025.

“Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sejak tanggal 24 Maret atau 40 hari ke depan hingga tanggal 2 Mei telah melanjutkan atau memperpanjang penahanan terhadap dua tersangka saudari NM (Nikita Mirzani) dan saudara IM (Mail),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, di kantornya, Senin, 24 Maret 2025. Dilansir http://beritasatu.com

Ade Ary menjelaskan bahwa perpanjangan masa penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA :  Jotun “Soulful Spaces” 2026: Rayakan Ketulusan dan Ketenangan Lewat Palet Warna yang Menghidupkan Rumah

“Ini merupakan prosedur atau tahapan proses penyidikan sebagaimana diatur di KUHAP, kitab undang-undang hukum acara pidana tentang proses yang bagiannya tentang tahap proses penyidikan,” lanjutnya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pemerasan tersebut serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara.

“Saat ini terus penyidik melakukan pendalaman dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara,” ujar Ade Ary.

Ia juga menegaskan bahwa penyidik akan memastikan seluruh tahapan hukum berjalan sesuai prosedur.

“Dalam tahapan ini penyidik terus melakukan pendalaman melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, guna melengkapi berkas perkara,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui Nikita Mirzani beserta asistennya resmi ditahan oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha kosmetik dokter Reza Gladys.

BACA JUGA :  Terkait Tes USG Lolly, Kakak Vadel Badjideh Ungkap Fakta Mengejutkan

 

 

Tags: Nikita MirzaniNikita Mirzani Ditahan Polda Metro Jaya
Previous Post

Kasus Ibu di Tangsel Ditahan Hingga Anak Rela Jual Ginjal Berakhir Damai

Next Post

Usai Dibanjiri Kritik ‘Pedas’ Terkait Dirut PFN, Ifan Seventeen Angkat Bicara dan Beri Klarifikasi

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Usai Dibanjiri Kritik ‘Pedas’ Terkait Dirut PFN, Ifan Seventeen Angkat Bicara dan Beri Klarifikasi

Usai Dibanjiri Kritik ‘Pedas’ Terkait Dirut PFN, Ifan Seventeen Angkat Bicara dan Beri Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com