• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Maret 14, 2025
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
PT Timah Gugat UU Tipikor ke MK Perihal Nilai Ganti Rugi Harvey Moeis

Dok Ist (kasus korupsi Harvey Moeis)

345
SHARES
3.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus megakorupsi yang melibatkan Harvey Moeis masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. PT Timah menganggap keputusan majelis hakim yang merampas hampir seluruh harta terdakwa sebagai ganti rugi dinilai ada yang keliru.

Dengan dalih ingin meluruskan penegakan hukum, PT Timah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 18 Ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Gugatan yang diajukan pada 3 Maret 2025 itu meminta MK mengubah pasal tersebut. Lantaran pasal itu mengatur bahwa pembayaran uang ganti rugi bagi terdakwa korupsi hanya sebesar harta yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

“PT Timah mengusulkan agar pembayaran uang ganti rugi dihitung berdasarkan total kerugian negara, baik dalam bentuk keuangan maupun dampaknya terhadap perekonomian,” dalam keterangan tertulis PT Timah yang beredar, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA :  DISWAY: Seribu Zaytun

Dalam kasus ini, putusan tingkat banding telah menjatuhkan hukuman kepada Harvey Moeis dan sembilan terdakwa lainnya.

Kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp300 triliun, dengan Rp271 triliun diantaranya berasal dari kerusakan lingkungan akibat pertambangan timah ilegal.

Namun, vonis pengadilan hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp25,4 triliun.

PT Timah berpendapat bahwa penerapan pasal tersebut tidak memberikan keadilan karena tidak memperhitungkan dampak besar terhadap perekonomian dan lingkungan.

“Bahwa akibat penerapan Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Tipikor tersebut, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum karena para terdakwa tidak dihukum untuk mengganti seluruh kerugian negara,” tulis PT Timah dalam permohonannya.

Tags: Harvey MoeisKasus korupsi PT Timahpt timah
Previous Post

Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak dalam Toren Terancam Hukuman Mati

Next Post

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Libatkan Artis dan Influencer, BPOM Ubah Regulasi untuk Pengawasan Produk Kosmetik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com