TANGSELXPRESS – Dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) saat ini masuk tahap penyidikan. Pihak kepolisian pun akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri selesai mengumpulkan alat bukti.
Terkait penanganan kasus tersebut, Dittipideksus Bareskrim Polri meminta bantuan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk mencekal 15 orang yang terlibat perkara tersebut.
“Pencekalan atau pencegahan ke luar negeri terhadap 15 orang dengan inisial AA, LSH, MA, AL, AAY, AR, RS, HS, M, ESI, HW, YWN, FI, FM, dan D,” jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah seperti dikutip dari laman Polri, Sabtu (24/9).
Nurul menjelaskan, pencekalan terhadap belasan orang tersebut dilakukan kepolisian sebagai langkah antisipasi agar mereka tidak melarikan diri ke luar negeri selama penyidikan berlangsung.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, serta dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan investasi bodong NET89 milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI). Saat ini status kasus tersebut sudah di tahap penyidikan.
“Saat ini status perkara (dugaan investasi bodong NET89) sudah tahap penyidikan,” terang Nurul Azizah.







