• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Banding Ditolak, Percepat Pidana Ferdy Sambo!

admin by admin
September 23, 2022
in NASIONAL
Reading Time: 2min read
Pembuktian Sebenarnya Kasus Brigadir J Tetap Bermuara di Pengadilan

Tersangka utama kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani rekonstruksi. Foto: Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio

92
SHARES
205
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah menolak permohonan banding Ferdy Sambo terkait putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota polisi pada Senin (19/9) lalu.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu membuat Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri. mantan Kadiv Propam Polri itu pun kini tidak bisa lagi melakukan upaya hukum lain di kepolisian karena putusan itu sudah final dan mengikat.

Keputusan tersebut mendapat apresiasi dari Pengamat Kepolisian, Drs Alfons Loemau, MBus. Alfons pun meminta Polri untuk segera mempercepat kasus pidana Sambo.

Menurut Alfons, Polri tidak cukup membawa kasus ini pada sidang etik saja menginigat tindakan yang dilakukan Sambo bukan lagi pelanggaran tetapi sudah masuk kategori kejahatan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Bekasi, Truk Diduga Dalam Kecepatan Tinggi

“Ini sudah masuk kejahatan, bukan lagi pelanggaran. Kalau etik itu, misalnya ada pelanggaran ringan dan berat. Nah, orang bolos 30 hari berturut-turut itu masuk pelanggaran berat, dia dipecat. Bolos itu bukan tindak pidana,” kata Alfons seperti dikutip dari laman Polri, Kamis (22/9).

“Kalau kasus sekarang kan sudah menghilangkan barang bukti, mempersulit jalannya penyelidikan, itu pidana, jadi seharusnya tak perlu bertele-tele,” lanjutnya.

Alfons menjelaskan, putusan sidang etik hanya mengikat suatu organisasi, berbeda dengan putusan hukum dari Pengadilan yang merupakan produk hukum yang lebih tinggi dan mengikat kepada semua pihak.

Selain itu, tindakan Polri melakukan sidang etik terhadap Ferdy Sambo seharusnya lebih simpel dalam kasus kejahatan langsung pecat saja, katanya. Inspektorat Khusus (Itsus) Polri seharusnya langsung membawa kasus ini ke tahap pidana begitu vonis hukum langsung pecat, katanya.

BACA JUGA :  Polisi Periksa Perempuan yang Diduga Jadi Pemicu Penganiayaan Anak Pengurus GP Ansor

“Itu yang perlu dilakukan supaya masyarakat tidak melihat seperti diayun-ayun begitu. Itu juga jadinya kan seperti tegas. Tidak terkesan bertela-tele. Pecat-pecat saja. Tak usah tunggu etik,” ujar mantan penyidik Bareskrim Polri itu.

Jadi, kata Alfons, dalam hal anggota Polri melakukan kejahatan pidana, tak perlu lagi sidang etik yang hanya menyangkut pelanggaran. Tunggu vonis pengadilan pecat, beda dengan pelanggaran. Pelanggaran bisa disidang kode etik.

Ini bisa menjadi koreksi bagi pimpinan Polri di kemudian hari. Sanski pemecatan yang cepat sudah bagus. Tetapi, dalam tindak kejahatan, percepat proses pidananya lebih utama.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga. Selain Sambo, empat orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka lain yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf, dan juga istri Sambo yaitu Putri Candrwathi.

BACA JUGA :  PFI Pusat Kecam Penahanan Wartawan Foto Republika oleh Militer Israel
Tags: ferdy samboIrjen Ferdy SamboKKEPPelanggaran Kode EtikPolriSidang Kode Etik
Previous Post

Miskinkan Bos Judi Online, Polda Sumut Segel 7 Ruko Milik Apin BK

Next Post

Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Related Posts

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
148
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan
NASIONAL

Kemenkes: Bukan Cuma Ganggu Pernapasan, Kabut Asap Karhutla Juga Bisa Picu Stres dan Kecemasan

Oktober 16, 2026
2.4k
Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir
NASIONAL

Prabowo Lantik Kristomei Sianturi Jadi Kepala BNPB, Fokus Tangani Karhutla hingga Banjir

Oktober 15, 2026
2.4k
Next Post
Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Ada TPPU dalam Kasus Judi Online Apin BK, Polda Sumut Gandeng PPATK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com