• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan Jika Ada Sengketa di Tengah Jalan, Ini Kata Pakar Hukum

asyari by asyari
Oktober 17, 2024
in DAERAH
Reading Time: 2min read
Apakah Jual Beli Tanah Bisa Dibatalkan Jika Ada Sengketa di Tengah Jalan, Ini Kata Pakar Hukum
71
SHARES
157
VIEWS

TANGSELXPRESS – Apakah jual beli tanah bisa dibatalkan jika ada sengketa di tengah jalan? Ini kata pakar hukum properti.

Memang dalam proses jual beli tanah, calon pembeli selalu diminta untuk memastikan status tanah sudah clean and clear.

Tanah sebagai objek yang ditransaksikan harus dipastikan tidak dalam penguasaan pihak lain atau dalam sengketa antara penjual dengan pihak lain yang mungkin punya hak kepemilikan yang sama atas aset tanah tersebut.

Masyarkat yang ingin terjun berinvestasi di sektor properti bisa ambil pelajaran dari perkara yang menimpa lahan di Pantai Pandawa yang terafiliasi dengan PT Bali Ragawisata (BRW).

Diketahui salah satu pemegang saham PT BRW, Saiman Ernawan mengugat perusahaan tersebut karena disinyalir menjual tanah aset perusahaan dengan cara dan harga yang tidak wajar.

Gugatan Saiman terhadap PT BRW sudah didaftarkan ke PN Denpasar dan terdaftar di sipp.pn-Denpasar.go.id, sebagaimana dibenarkan kuasa hukum Saiman, Brian Manuel kepada media belum lama ini.

BACA JUGA :  Warga Garut dan Banjar Wajib Gembira, Kini Bisa Pulkam Naik Kereta Api dari Stasiun Gambir

Agar tak bernasib seperti Saiman dan para pembeli aset PT BRW, ada dua hal yang bisa jadi pelajaran calon investor yang ingin membeli tanah.

Pertama adalah, apakah para pemilik atau pemegang saham telah memberikan persetujuan dalam penjualan aset tanah ataupun rumah yang akan ditransaksikan.

Persetujuan tentu bukan hanya pada aktivitas penjualannya saja, tetapi juga penetapan harga kesepakatan saat transaksi nantinya.

Pakar hukum properti Rizal Siregar menjelaskan, proses transaksi jual beli aset properti dari badan usaha memang tidak sesederhana transaksi yang dilakukan dengan pihak perorangan.

Dalam transaksi jual beli aset properti baik itu tanah ataupun bangunan, sedikitnya ada 2 hal yang perlu diwaspadai.

Pertama pembeli sah atau tidak? Kedua, ada problem di masalah internal perusahaan terkait sengketa aset atau tidak?

“Pembeli harus meminta klarifikasi dalam perjanjian jual beli (apakah seluruh pemegang saham menyetujui). Perjanjian ini sah dan mengikat,” jelas Rizal.

BACA JUGA :  Arus Balik Libur Nataru di Pelabuhan Merak-Banten Relatif Sepi

Ia melanjutkan, bila ada salah satu pihak pemegang saham yang berkeberatan dengan transaksi jual beli aset properti tersebut, maka transaksi tersebut bisa dianggap tidak sah.

Dan pihak perusahaan selaku penjual baru bertanggungjawab terkait transaksi yang sudah terjadi.

Hal senada juga disampaikan Pengamat hukum Farid Rijadi. Dia mengatakan, jika tanah itu aset perusahaan maka biasanya diatur dalam anggaran dasar dan diputuskan dalam rups.

“Direktur tidak boleh memutuskan secara sepihak,” kata dia.

Ia mengatakan bahwa jika bisa dibuktikan bahwa transaksi tanah itu dilakukan dengan tidak wajar, maka pihak yang dirugikan bisa mengajukan pembatalan ke pengadilan.

“Lebih jauh bisa mengajukan gugatan pidana,” tegas dia.

Sekadar informasi, PT BRW, yang didudukkan sebagai Tergugat I, telah menjual asetnya senilai Rp. 1,7 triliun.

Aset tersebut mencakup tanah di Bukit Pandawa yang dulunya merupakan bagian dari proyek Mandarin Oriental Hotel & Residence, proyek Cheval Blanc, proyek Swissotel resort, proyek Waldorf Astoria, dan bidang tanah lainnya dengan total hamper seluas 70 Hektar.

BACA JUGA :  Tolak Wacana Polri di Bawah Kemendagri, Pakar Hukum Ungkap Alasan Logis

Aset-aset tersebut dinilai dijual dengan harga murah yakni Rp 1,7 triliun. Jika dijual dengan harga tertinggi akan mendapatkan Rp 6,3 triliun.

Belakangan, Saiman menemukan bukti bahwa bahwa aset tersebut dijual Triono Juliarso Dawis ke perusahaan yang terafiliasi dengan Didi Dawis.

Triono Dawis sendiri merupakan Direktur PT BRW dan putra dari Didi Dawis yang merupakan pemegang saham PT BRW.

Saiman juga menemukan fakta bahwa para pembeli aset tersebut, antara lain PT Harmoni Cakrawala Bali, PT Pandawa Bali Heritage, PT Seaside Pandawa Villa, PT Peninsula Bukit Perkasa, PT Bali Indonesia Persada dan PT Panca Pandawa Indonesia, rupanya saling terafiliasi.

Trrmasuk dengan para pembeli tagihan (cessie) kreditur PT BRW, yaitu Gallus Tigris Trigon VCC, Dennis Lim Ching-EE, PT Greenhill Prime Power, PT Alpha Prima Gemilang dan PT Inti Gemilang Indonesia. (*)

Tags: Jual Beli TanahPakar HukumSengketa
Previous Post

Diduga Jatuh dari Balkon Hotel, Liam Payne Eks One Direction Meninggal Dunia

Next Post

Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie
DAERAH

Masalah Kandang Ayam Berlarut, Warga Ciputat Desak Bertemu Wali Kota Benyamin Davnie

Oktober 13, 2026
150
IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers
DAERAH

IMO Indonesia Sumut Bahas Tantangan Jurnalisme Digital, Asyari Usman Soroti Integritas Pers

Oktober 12, 2026
2.5k
Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah
DAERAH

Kawal Kemurnian Putusan MK, MGBKI Ajukan Empat Tuntutan Strategis kepada Pemerintah

Oktober 7, 2026
149
Libur Lebaran 2026, Kawasan Bromo Banjir Wisatawan dan Raup Miliaran Rupiah
DAERAH

Bromo Dibuka Lagi Mulai Sabtu 19 September, Ada Peringatan Penting untuk Wisatawan

September 19, 2026
2.4k
Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan
DAERAH

Warga Sakit Jangan Dipusingkan Administrasi, Pemkab Brebes Didorong Benahi Sistem Kesehatan

September 16, 2026
2.4k
Next Post
Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Moxa Hadirkan OKTOFEST dengan Beragam Promo Produk Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com