• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Bila Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Pilkada Bakal Diulang Tahun Depan

Irina Jusuf by Irina Jusuf
September 26, 2024
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Bila Paslon Kalah Lawan Kotak Kosong Pilkada Bakal Diulang Tahun Depan
5.5k
SHARES
7.9k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pemerintah dan DPR RI menyepakati pelaksanaan Pilkada ulang bakal dilaksanakan pada September 2025 apabila paslon kalah melawan kotak kosong.

Keputusan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, pada Rabu (25/9/2024).

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang perlu diulang akan diselenggarakan pada September 2025.

“Secara bersama menyetujui bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang diulang, akan dilaksanakan pada September 2025,” jelas Doli dalam keterangannya.

BACA JUGA :  Ciptakan Nilai Tambah dari Limbah Kayu, UMKM Kerajinan Lokal Cianjur Ini Raih Peluang di Pasar Internasional Berkat Pemberdayaan BRI

Doli menjelaskan syarat untuk pelaksanaan pilkada ulang, yaitu jika terdapat satu pasangan calon kepala daerah yang tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

Sebelum keputusan ini diambil, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin sempat mengusulkan agar pilkada ulang dilakukan pada September 2024.

Ia menyatakan bahwa dengan mengurangi masa kampanye dan beberapa tahapan tertentu, KPU RI dapat menyelenggarakan pilkada ulang lebih cepat.

“Jika usulan tersebut disepakati, KPU RI akan memedomani dan mendetailkan tahapan pilkada ulang tanpa memerlukan konsultasi lebih lanjut,” ungkap Afif.

Ia memperkirakan bahwa tahapan awal pelaksanaan pilkada ulang akan dimulai pada pekan kedua Mei 2025 dan secara keseluruhan akan berlangsung selama enam bulan.

BACA JUGA :  Kotak Kosong Menang di Pilkada Bangka-Pangkalpinang, Seperti Apa Mekanisme Pemungutan Suara Ulang?

Afif juga menjelaskan bahwa hal ini memperhitungkan tanggal pelantikan kepala dan wakil kepala daerah terpilih berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024.

‘Itu di awal Februari, 7 Februari untuk gubernur, 10 Februari untuk bupati/wali kota. Dari situ kami mulai berhitung, kalau kemudian ada sengketa, maka mulai Maret awal. Dari Maret kami hitung, maka Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September atau Maretnya dari minggu kedua,” jelasnya.

Normalnya, kata dia, tahapan pilkada berlangsung selama sembilan bulan, sehingga pelaksanaan enam bulan untuk pilkada ulang akan mempengaruhi tahapan lainnya.

“Tahap kampanye jadi satu bulan, beberapa tahapan pengadaan logistik juga mungkin akan sangat mepet,” ucapnya.

BACA JUGA :  KPU Tangsel Buka Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilkada 2024

Diketahui, sebanyak 37 paslon menghadapi kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024. Jumlah itu terdiri dari satu pemilihan gubernur (pilgub), dan 36 pemilihan bupati/wali kota.

Semua paslon tunggal ini diusung oleh gabungan partai politik alias tidak satu pun yang calon non-partai atau independen.

Sebanyak 37 paslon tunggal itu akan tetap diberi kesempatan menyampaikan visi dam misi dalam debat terbuka. Mereka juga tetap akan mengundi nomor urut.

Berdasarkan data KPU, terdapat total 1.561 pasangan  yang mendaftar ke KPU, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dari jumlah itu sebanyak 1.553 pasangan calon dinyatakan lolos dan sisanya delapan pasangan tidak mememuhi syarat. (RRI.co.id)

Tags: Menuju Pilkada 2024Pilkada 2024
Previous Post

BAZNAS Tangsel Hadiri Gebyar 1000 Gerobak dan Bazar UMKM Al-Aqsha De Latinos

Next Post

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Related Posts

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan
BANTEN

Andra Soni Dukung Target Kredit Rakyat Rp400 Triliun, UMKM Banten Jadi Sorotan

Oktober 23, 2026
2.3k
Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga
ADVERTORIAL

Dukung Elektrifikasi Desa dan Pemulihan Pascabencana, BRI Peduli Perluas Akses Energi Surya bagi Ribuan Keluarga

Oktober 23, 2026
2.5k
Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Di Tengah Perang Media Streaming, Quo Vadis Industri Televisi Indonesia?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com