TANGSELXPRESS– Mantan penyanyi cilik, Chikita Meidy dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Sang pelapor bernama Silda Oktavia didampingi kuasa hukumnya, Erik Hutajulung, melaporkan Chikita dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Laporan diterima dengan nomor STTLP/B/5482/IX/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Diduga ada pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atas Pasal 27 A Juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
“Jadi tanggal 6 September itu akun Chikita live diduga mencemarkan nama baik saya dan menyebutkan profesi juga, mnyatakan kalau saya membuat kerugian atas usahanya yang dahulu,” ujar ungkap Silda Oktavia, Kamis (12/9).
Silda mengaku sudah kecewa terhadap Chikita hingga terpaksa membuat laporan ke polisi. Padahal, dia mengaku sudah kenal mantan artis cilik tersebut sejak tahun 2018.
“Dulu 2018 memang kita kenal temenan. Terus atas dasar teman emang minta tolong kepada saya kalau lu punya teman promosiin dong krim gue gitu,” ucapnya.
Menurut Silda, perkenalannya dilatarbelakangi bisnis karena Chikita meminta mempromosikan skincare. Sayangnya, selang beberapa tahun dia malah ditunding penyebab bisnis skincare-nya rugi.
“Setelah saya hengkang dan tidak mau lanjut untuk berbisnis dengan dia di situ seperti ada kekecewaan dan menuduh saya menjadi dalang kerugian atas krimnya itu,” tuturnya.







