TANGSELXPRESS – Plt Ketua Komisi Pmeilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengingatkan kepada jajaran KPU, Bawaslu dan DKPP selaku jajaran penyelenggara pemilu untuk mengundurkan diri bila ingin maju atau mencalonkan diri pada Pilkada Serentak 2024.
“Bagi penyelenggara yang tiba-tiba di tengah jalan ingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya harus mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran calon,” kata pria yang akrab disapa Afif dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dipantau secara daring dari Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Afif juga menyebutkan para penyelenggara pemilu harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri menjadi calon kepala daerah, paling lambat Jumat 12 Juli 2024.
Hingga saat ini, Afif mengaku sudah menerima beberapa surat pengunduran diri dari jajarannya yang hendak terlibat dalam kontestasi lima tahunan itu.
“Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak. Pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang mau jadi penyelenggara (pemilu), tapi mau jadi peserta juga,” ujarnya.
Hal ini bukan semata sebagai kebijakan sepihak. Lebih lanjut Afif menegaskan, ketentuan ini tertera dalam Pasal 14 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum pendaftaran Pasangan Calon,” bunyi Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Adapun ketentuan ini berubah dibanding syarat pengunduran diri penyelenggara pemilu pada PKPU sebelumnya, yaitu PKPU Nomor 9 Tahun 2020.
Pada PKPU tersebut, penyelenggara pemilu yang ingin maju dalam Pilkada harus mundur sebelum dibentuknya petugas pemilu (badan ad hoc) seperti PPK (panitia pemilihan kecamatan) dan PPS (panitia pemungutan suara).
Sebagai informasi, jajaran PPK dan PPS pada Pilkada 2024 sudah dilantik sejak 17 April. Sementara itu, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan wakilnya dibuka mulai 27-29 Agustus 2024.







