TANGSELXPRESS – Polda Jawa Barat (Jabar) meralat daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. DPO yang awalnya dirilis ada tiga orang, kini diralat menjadi tinggal satu orang saja. Hal tersebut diumumkan pascaditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong pada pekan kemarin.
Menanggapi hal tersebut, komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mempertanyakan pengurangan jumlah DPO tersebut.
“Pertama mengapresiasi penyidik Polda Jabar yang telah merilis Pegi yang telah ditangkap kemarin, hanya terkait apa yang dirilis itu terkait 3 DPO menjadi DPO Pegi,” kata Yusuf seperti dikutip beritasatu.com saat diwawancarai dalam program Beritasatu Sore di BTV, Senin (27/5/2024).
“emarin kita sudah mendengarkan hanya secara pasti, gamblang apa yang menjadi alasan kuat hanya Pegi, sementara yang 2 DPO itu seolah-olah tidak ada atau dihapus ini pun kami bertanya-tanya,” sambungnya.
Menurut Yusuf, Kompolnas sebagai pengawas eksternal Polri memiliki mekanisme untuk meminta klarifikasi apa yang sebenarnya menjadi alasan kuat pengurangan DPO tersebut.
“Apakah ini merupakan keputusan final atau sementara saja untuk mendorong berkas yang sudah menetapkan Pegi sebagai tersangka untuk ditangkap dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, atau ada hal lain? Ini tentu akan kami minta klarifikasinya secara resmi,” terangnya.
Yusuf mengatakan, pihaknya akan meminta klarifikasi secara resmi ke Polda Jawa Barat besok. “Mudah-mudahan besok kami bisa mendapakan penjelasan dari polda,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar meralat DPO di kasus pembunuhan Vina Cirebon, dari tiga orang menjadi satu saja. Hal ini diungkapkan setelah ditangkapnya Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar menjelaskan pihaknya meralat dari tiga DPO yang diumumkan sebelumnya hanya satu, yaitu Pegi Setiawan alias Perong yang kini berstatus tersangka.
“DPO hanya satu orang, PS, terkait apa pun yang disampaikan itu terserah silakan saja. Namun kami tetap berpegangan kepada fakta penyidikan jadi tidak berasumsi dari media sosial dan sebagainya,” ujar Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan setelah konferensi pers, Minggu (26/5/2024) siang.







