• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UKT Mahal Bukan Harga Mati, Begini Penjelasannya

admin by admin
Mei 15, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Uang-kuliah-tunggal-UKT

Ilustrasi UKT. Foto: Istimewa

450
SHARES
4.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyadari adanya gelombang protes dari mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) karena mahalnya uang kuliah tunggal (UKT).

“Penyesuaian (UKT) tersebut terjadi karena ada PTN yang menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari kalangan mampu,” ucap Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Tjitjik menjelaskan, para mahasiswa yang mendapatkan UKT mahal diminta untuk melakukan pelaporan ke kampus masing-masing. Kalau UKT dirasa melebihi kemampuan orang tua, maka sesuai aturan, mahasiswa boleh mengajukan peninjauan. Hal ini sudah lumrah terjadi di seluruh perguruan tinggi untuk ditinjau sesuai dengan kemampuan.

BACA JUGA :  Catat! Syarat dan Tahapan Pendaftaran SNBT 2025

“Apabila ada mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya, silakan melapor. Sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu sudah jelas dibuka ruang untuk melakukan permohonan atau pengajuan peninjauan kembali UKT, itu di Pasal 17, sehingga UKT yang ditetapkan bukan harga mati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjitjik juga menegaskan bahwa perguruan tinggi harus dapat diakses oleh masyarakat, baik dari yang kurang mampu maupun yang mampu. Sebab, ini sudah menjadi amanah dari undang-undang.

Oleh karena itu, dalam penetapan UKT, pemerintah mengatur wajib ada UKT golongan 1 dan UKT golongan 2 minimal sebanyak 20 persen di setiap PTN untuk menjamin agar masyarakat yang tak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

BACA JUGA :  Kejagung Sebut Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Meski Mundur dari Jampidsus

“Itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat supaya gotong royong membiayai pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diberikan otonomi, kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya. Namun, tetap ada batasannya, yakni UKT tertinggi itu tidak boleh melebihi BKT (biaya kuliah tunggal),” tambahnya.

Sumber: beritasatu.com

Tags: KemendikbudristekPerguruan TinggiPTNPTNBHUang Kuliah TunggalUKT
Previous Post

Polemik UKT, Kemendikbudristek Panggil Sejumlah Rektor PTN

Next Post

Lawrence Wong Resmi Jadi Perdana Menteri Singapura

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan
NASIONAL

Ayip Tayana: Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Harus Dilihat dari Konsistensi Gagasan dan Implementasi Kebijakan

Oktober 19, 2026
149
Karhutla Kalimantan Sulit Dipadamkan, Ternyata Ini 5 Penyebabnya
NASIONAL

BMKG Peringatkan Karhutla di 6 Provinsi hingga 24 Oktober, 478 Titik Panas Terdeteksi

Oktober 19, 2026
2.5k
Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan
NASIONAL

Kabar Baik Guru Non-ASN! Abdul Mu’ti Targetkan Tunjangan Mulai Ditransfer Pekan Depan

Oktober 17, 2026
2.4k
Next Post
lawrence wong

Lawrence Wong Resmi Jadi Perdana Menteri Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com