• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 7 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UKT Mahal Bukan Harga Mati, Begini Penjelasannya

admin by admin
Mei 15, 2024
in NASIONAL
Reading Time: 1min read
Uang-kuliah-tunggal-UKT

Ilustrasi UKT. Foto: Istimewa

450
SHARES
4.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyadari adanya gelombang protes dari mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi negeri (PTN) karena mahalnya uang kuliah tunggal (UKT).

“Penyesuaian (UKT) tersebut terjadi karena ada PTN yang menambah kelompok UKT untuk menggaet mahasiswa dari kalangan mampu,” ucap Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbudristek, Tjitjik Sri Tjahjandarie di Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Tjitjik menjelaskan, para mahasiswa yang mendapatkan UKT mahal diminta untuk melakukan pelaporan ke kampus masing-masing. Kalau UKT dirasa melebihi kemampuan orang tua, maka sesuai aturan, mahasiswa boleh mengajukan peninjauan. Hal ini sudah lumrah terjadi di seluruh perguruan tinggi untuk ditinjau sesuai dengan kemampuan.

BACA JUGA :  DPR Desak Kemendikbudristek Masifkan Kampanye Anti Perundungan

“Apabila ada mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya, silakan melapor. Sesuai Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu sudah jelas dibuka ruang untuk melakukan permohonan atau pengajuan peninjauan kembali UKT, itu di Pasal 17, sehingga UKT yang ditetapkan bukan harga mati,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tjitjik juga menegaskan bahwa perguruan tinggi harus dapat diakses oleh masyarakat, baik dari yang kurang mampu maupun yang mampu. Sebab, ini sudah menjadi amanah dari undang-undang.

Oleh karena itu, dalam penetapan UKT, pemerintah mengatur wajib ada UKT golongan 1 dan UKT golongan 2 minimal sebanyak 20 persen di setiap PTN untuk menjamin agar masyarakat yang tak mampu dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.

BACA JUGA :  Catat Tanggalnya, KAI Sediakan Tiket Promo Kereta Rp80 Ribu

“Itu untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat supaya gotong royong membiayai pendidikan tinggi. Perguruan tinggi diberikan otonomi, kewenangan untuk menetapkan kelompok UKT 3 dan seterusnya. Namun, tetap ada batasannya, yakni UKT tertinggi itu tidak boleh melebihi BKT (biaya kuliah tunggal),” tambahnya.

Sumber: beritasatu.com

Tags: KemendikbudristekPerguruan TinggiPTNPTNBHUang Kuliah TunggalUKT
Previous Post

Polemik UKT, Kemendikbudristek Panggil Sejumlah Rektor PTN

Next Post

Lawrence Wong Resmi Jadi Perdana Menteri Singapura

Related Posts

CNG Resmi Disiapkan Gantikan LPG, Distribusi Perdana Fokus di Pulau Jawa
NASIONAL

CNG Resmi Disiapkan Gantikan LPG, Distribusi Perdana Fokus di Pulau Jawa

Mei 7, 2026
2.9k
Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum
TANGERANG SELATAN

Reformasi Jilid Baru! Presiden Prabowo Bidik Polri hingga Lembaga Penegak Hukum

Mei 6, 2026
2.1k
10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi
NASIONAL

10 WNI Tersandung Kasus Haji Ilegal, Kemenhaj Tegaskan Tak Ada Intervensi

Mei 6, 2026
2.2k
Kabar Gembira, Tarif Listrik Hingga Akhir Tahun Tidak Naik
NASIONAL

Warganet Panik! Tarif Listrik Disebut Naik, PLN Langsung Buka Suara

Mei 5, 2026
2.9k
Polemik Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, Gus Ipul: Kalau Ada Main-main, Saya yang Laporkan
NASIONAL

Polemik Anggaran Sepatu Rp27 Miliar, Gus Ipul: Kalau Ada Main-main, Saya yang Laporkan

Mei 5, 2026
2.1k
Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Chromebook, Pengacara Sebut Kondisinya Drop
NASIONAL

Nadiem Makarim Absen Sidang Kasus Chromebook, Pengacara Sebut Kondisinya Drop

Mei 5, 2026
2.1k
Next Post
lawrence wong

Lawrence Wong Resmi Jadi Perdana Menteri Singapura

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com