• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Desember 9, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
Dewan Pers: Revisi Kedua UU ITE Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers

Foto: Arga/Tangselxpress.com

220
SHARES
2k
VIEWS

TANGSELXPRESS- Revisi kedua UU ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah disetujui bersama DPR RI dan Pemerintah dalam rangka disahkan menjadi UU pada 6 Desember 2023 lalu, masih berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, mengatakan revisi kedua UU ITE tersebut juga tidak memberikan perubahan signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman kemerdekaan pers.

“Pasal-pasal yang dimaksud antara lain adalah Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik,” ujar Ninik pada Sabtu (9/12).

Dewan Pers mengajak masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak mengkritisi revisi kedua UU ITE tersebut. Dewan Pers menyerukan khususnya kepada komunitas pers dan masyarakat yang berpotensi terdampak untuk mengambil sikap.

“Untuk mengambil langkah konkret bersama-sama mencegah terjadinya kriminalisasi pers, yang disebabkan oleh UU ITE atau UU lainnya yang masih mengancam kemerdekaan pers,” tegasnya.

BACA JUGA :  Warga Pamulang Ninik Rahayu Jadi Ketua Dewan Pers

Di sisi lain, ancaman lainnya datang dari Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran pemberitahuan bohong dan SARA untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal-pasal itu bisa dihukum penjara enam tahun dan atau denda Rp 1 miliar,” jelasnya.

Pasal-pasal yang mengatur soal penyebaran kebencian dan penghinaan dalam revisi itu, menurut Ninik, mengingatkan pada haatzaai artikel dalam KUHP yang memuat ancaman sanksi pidana bagi barang siapa menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian, dan permusuhan kepada pemerintah atau atau negara.

Revisi kedua UU ITE seperti dalam Pasal 27A, Pasal 27B dan Pasal 28 ayat (1) berpotensi mengebiri pers, karena karya jurnalistik yang didistribusikan menggunakan sarana teknologi dan informasi elektronik dengan internet terkait dengan kasus-kasus korupsi, manipulasi, dan sengketa. Hal ini bisa jadi digunakan oleh pihak tertentu sebagai penyebaran pencemaran atau kebencian.

BACA JUGA :  Dicecar 60 Pertanyaan saat Jalani Klarifikasi, Ini Harapan Aiman Witjaksono

“Dengan ancaman hukuman penjara lebih dari enam tahun, aparat kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari, termasuk wartawan, atas dasar tuduhan melakukan penyebaran berita bohong seperti diatur dalam revisi kedua atas UU ITE ini,” terangnya.

Pasal-pasal itu secara tidak langsung dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai upaya mewujudkan negara demokratis.

“Dewan Pers menilai pasal-pasal UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers sebagai karya jurnalistik yang sudah tegas dan jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” paparnya.

Sementara itu, menurut Ninik, implementasi UU ITE itu sudah diatur Pedoman Implementasi Undang-Undang ITE Nomor 229 Tahun 2021 berdasarkan Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri. Pedoman itu menegaskan bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, diberlakukan mekanisme sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers sebagai lex spesialis, bukan UU ITE.

BACA JUGA :  Restrukturisasi Besar-besaran, Yahoo Kurangi 20 Persen Karyawan

“Untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers,” ujarnya.

Namun demikian, menurut Ninik, Pedoman Nomor 229 Tahun 2021 itu akan menemui tantangan berat karena norma hukum yang memayunginya justru membuka celah penafsiran yang membelenggu kemerdekaan pers.

Dewan Pers menilai proses legislasi revisi kedua UU ITE tidak transparan dan terbuka untuk melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama untuk mendengarkan berbagai masukan dari stakeholder yang berpotensi terdampak.

“Hal ini menunjukkan ketidakseriusan lembaga eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah menjadi UU Nomor 13 Tahun 2022. Bahkan naskah revisi kedua atas UU ITE yang baru disahkan oleh DPR dan pemerintah juga sulit diperoleh,” pungkasnya.(ARG)

Tags: dewan persKemerdekaan PersRevisi Kedua UU ITEUU ITE
Previous Post

HUT ke-42 Pondok Aren, Benyamin Berpesan untuk Terus Jaga Kekompakan

Next Post

Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Related Posts

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Musnahkan 36,2 Kg Barang Bukti Narkoba, Kepala BNN Kirim Pesan ke Bandar Narkotika

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com