• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Bacakan Pembelaan, Shane Lukas Tegaskan Jika Dirinya Hanya Korban Masalah Mario Dandy

admin by admin
Agustus 23, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Bacakan Pembelaan, Shane Lukas Tegaskan Jika Dirinya Hanya Korban Masalah Mario Dandy

Terdakwa Shane Lukas membacakan nota pembelaan dalam persidangan kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di PN Jaksel, Selasa (22/8). Foto: Tangkapan layar YouTube PN Jaksel

110
SHARES
244
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (22/8), Shane dalam nota pembelaan atau pleidoinya mengatakan jika dirinya menjadi korban dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora lantaran dia tidak mengetahui persoalan Mario Dandy Satriyo dengan kekasihnya, AG.

“Saya ingin menyampaikan bahwa saya juga merasa menjadi korban dalam kejadian ini. Karena dari apa yang saya renungi dan saya dengar selama proses persidangan ini, saya sama sekali tidak mengetahui banyaknya masalah antara Mario, AG, Amanda, dan David, juga orang-orang yang diajak Mario sebelum terjadinya kejadian malam itu,” kata Shane di PN Jaksel.

BACA JUGA :  Ketika Stres Melanda, Konsumsi Lima Minuman Ini Segera

Tak hanya itu, terdakwa Shane mengaku hanya mengetahui persoalan perihal pelecehan terhadap AG dari Mario Dandy. Ia juga mengaku tidak mengenal AG dan David.

“Saya kenal AG dan David hanya pada hari itu saja. Saya sungguh menyesal Yang Mulia, kenapa pada hari itu saya harus ikut dengan Mario. Saya sama sekali tidak terbayangkan apa yang terjadi pada saat Mario menyerahkan handphone-nya pada saya,” papar Shane.

Adapun terdakwa Shane Lukas dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan hukuman pidana selama 5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam perkara tersebut.

Tags: Cristalino David Ozoradavid ozoraKasus PenganiayaanMario DandyMario Dandy SatriyoPN JakselShane Lukas
Previous Post

Evaluasi Pengembangan KLA, Benyamin: Pastikan Hak Kebutuhan Anak Terjamin

Next Post

Waspada! Covid-19 Varian Eris Sudah Menyebar di Indonesia, Serang Saluran Pernapasan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Beberapa Indikator Masih Harus Dikejar Jelang Menuju Fase Endemi

Waspada! Covid-19 Varian Eris Sudah Menyebar di Indonesia, Serang Saluran Pernapasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com