TANGSELXPRESS – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Banten dan jajaran Direktorat Bea Cukai telah mengungkap masuknya alat laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis ekstasi.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan upaya dari jajaran gabungan untuk mencegah produksi narkotika.
“Upaya penanganan peredaran gelap narkotika dan psikotropika di seluruh wilayah Indonesia, utamanya mencegah adanya laboratorium gelap yang akan memproduksi narkotika maupun psikotropika,” ujar Agus kepada wartawan pada Jumat (2/6/2023).
Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diterima Bareskrim Polri dari Direktorat Bea Cukai mengenai adanya barang masuk yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika.
Selanjutnya, Agus mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Polda Banten dan Polda Jawa Tengah untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kita langsung berkoordinasi dengan wilayah, dalam hal ini Pak Kapolda Banten dan Kapolda Jateng, untuk melakukan langkah penindakan. Jangan sampai hasil produksi sudah sampai ke pasaran, yang tentunya akan menimbulkan korban bagi masyarakat,” kata Agus.
Sebagai hasil dari pengungkapan kasus ini, terdapat dua orang yang menjadi pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti yang berhasil disita antara lain narkotika jenis ekstasi tablet sebanyak 9.517 butir, kapus hijau 300 butir, 593 kapsul kuning, berbagai warna kapsul, dan tepung seberat 9,7 kg.
Selain itu, juga disita berbagai bubuk bahan baku untuk membuat narkotika seberat 43,7 kg, alat mesin cetak, dan alat komunikasi.
“Total tersangka yang ada di wilayah Banten dan Jawa Tengah ada 4 tersangka, dengan dua tersangka yang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, tentunya akan dilakukan langkah-langkah pengembangan oleh penyidik, dalam hal ini gabungan antara Bareskrim, Polda Banten, dan jajaran Bea Cukai,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider Pasal 113 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009.







