TANGSELXPRESS – Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, akan segera menghadapi sidang atas dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur di wilayahnya. Lukas diduga menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah mencapai Rp46,8 miliar.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Lukas Enembe.
Tim penyidik saat ini tengah mengusut jejak aset yang diduga merupakan hasil dari tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh Lukas Enembe.
Ali Fikri menegaskan bahwa penyidikan terhadap TPPU terus berlangsung dan penelusuran terhadap aset tidak akan berhenti. KPK berkomitmen untuk melakukan upaya maksimal dalam mengungkap kasus ini. Hal ini diungkapkan Ali Fikri dalam keterangannya kepada media pada Jumat, 2 Juni 2023.
“Penyidikan TPPU-nya saat ini masih terus dilakukan. Penelusuran aset tidak berhenti. Kami akan lakukan dengan optimal,” terang Ali Fikri.
Kasus yang menjerat Lukas Enembe ini menunjukkan betapa seriusnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK terus berupaya mengungkap dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik, termasuk gubernur.
Tindakan hukum yang tegas dan adil harus diterapkan terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lainnya untuk berpegang pada prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.
Masyarakat berharap adanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi guna mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Papua.
Kami berharap bahwa proses hukum terhadap Lukas Enembe dapat berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu demi menciptakan tatanan pemerintahan yang bersih dan berkeadilan di negara ini.







