TANGSELXPRESS – Tim Bareskrim Polri telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar, di mana para korban dikelabui dengan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak dipahami oleh mereka.
Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa sebanyak 25 korban TPPO di Myanmar telah dijanjikan pekerjaan dengan gaji belasan juta rupiah, Rabu 17 Mei 2023.
“Para korban dijanjikan sebagai operator pemasaran online dengan gaji antara 12 juta hingga 15 juta rupiah, dan mereka juga akan mendapatkan komisi jika berhasil mencapai target,” ungkap Djuhandhani dalam konferensi pers yang diadakan di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Selasa (16/5/2023) kemarin.
Djuhandhani menjelaskan bahwa para korban TPPO ini diiming-imingi kesempatan untuk bekerja selama 12 jam sehari dan dapat pulang ke Indonesia setiap 6 bulan sekali.
Namun, pada kenyataannya, para korban terjerat dalam kasus ini karena mereka diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak mereka pahami, dan mereka kemudian ditempatkan di perusahaan online scam.
“Para korban dieksploitasi dengan diberikan kontrak kerja dalam bahasa China yang tidak mereka mengerti. Mereka dipekerjakan di perusahaan online scam yang dimiliki oleh warga negara China,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Djuhandhani menambahkan bahwa para korban TPPO ini kemudian dipaksa untuk bekerja di ruangan yang terkunci dan dijaga oleh orang-orang bersenjata selama berjam-jam.
“Para korban kemudian ditempatkan di salah satu tempat yang tertutup dan dijaga oleh orang-orang bersenjata. Mereka bekerja dari pukul 20.00 hingga 14.00, selama 16 hingga 18 jam,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Bareskrim Polri dalam upaya memberantas TPPO di Indonesia dan di luar negeri. Djuhandhani menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan penegakan hukum untuk melindungi warga negara Indonesia dari praktik perdagangan orang yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia.
Pihak berwenang telah mengamankan para pelaku yang terlibat dalam kasus ini dan mereka akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, upaya rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban TPPO juga akan dilakukan secara serius guna membantu mereka pulih dari trauma dan mendapatkan kembali kehidupan yang layak.







