• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

admin by admin
Mei 4, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

73
SHARES
162
VIEWS

TANGSELXPRESS – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa prajurit yang menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Hal ini disampaikannya dalam pengarahannya kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Yudo Margono menjelaskan bahwa TNI perlu melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh yang perlu dipahami oleh prajurit TNI, Kamis 4 Mei 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau orang yang diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Laksamana TNI Yudo Margono Resmi Jadi Panglima TNI yang Baru, Ini Karir Militernya

Yudo Margono menekankan bahwa prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Oleh karena itu, prajurit TNI akan menderita akibat pengkhianatan. Ia meminta prajurit TNI untuk tetap menjaga rahasia jabatan dan menghindari penyebaran informasi melalui media sosial.

Yudo Margono juga meminta agar pelaku penjualan senjata api dan amunisi dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” tegasnya.

BACA JUGA :  Heboh Menantu Jokowi Bau Ketek, Ini Resep Ampuh Penghilang Bau Badan

Dalam konteks keamanan nasional, penting bagi prajurit TNI untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, prajurit TNI harus mengutamakan kesetiaan kepada negara dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, prajurit TNI juga harus memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Integritas dan disiplin yang tinggi dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan negara dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.

Dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada musuh, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

BACA JUGA :  Istana Serahkan Surpres ke DPR, Nama Yudo Margono Jadi Calon Panglima TNI

Panglima TNI juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan.

Dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks dan beragam, TNI perlu terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan

Tags: amunisiLaksamana TNI Yudo MargonomusuhPanglima TNIPanglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati
Previous Post

Pahlawan Olahraga Kabupaten Pesisir Barat Dapat Bonus dari Pemkab

Next Post

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com