• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

admin by admin
Mei 4, 2023
in NEWS
Reading Time: 2min read
Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

Panglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati

73
SHARES
162
VIEWS

TANGSELXPRESS – Panglima TNI, Laksamana TNI Yudo Margono, menegaskan bahwa prajurit yang menjual amunisi kepada musuh dapat dihukum mati. Hal ini disampaikannya dalam pengarahannya kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Yudo Margono menjelaskan bahwa TNI perlu melakukan evaluasi terhadap kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi. Ia juga menyinggung Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh yang perlu dipahami oleh prajurit TNI, Kamis 4 Mei 2023.

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa prajurit TNI yang menjual senjata api atau amunisi kepada pihak musuh atau orang yang diduga berhubungan dengan musuh dapat dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA :  Bekuk Jepang, eTimnas Indonesia Cetak Sejarah Usai Juarai AFC eAsian Cup 2024

Yudo Margono menekankan bahwa prajurit TNI telah bersumpah untuk mengabdi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan setia kepada Pancasila. Oleh karena itu, prajurit TNI akan menderita akibat pengkhianatan. Ia meminta prajurit TNI untuk tetap menjaga rahasia jabatan dan menghindari penyebaran informasi melalui media sosial.

Yudo Margono juga meminta agar pelaku penjualan senjata api dan amunisi dijerat dengan pasal pidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati untuk memberikan efek jera.

“Prajurit sejati tidak akan menangis karena kematian, tapi dia hanya menderita melihat pengkhianatan dan ketidaksetiaan. Prajurit TNI telah bersumpah atas nama Tuhan mengabdi untuk negeri, berjuang demi NKRI dan bersumpah setia kepada Pancasila,” tegasnya.

BACA JUGA :  Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Elza Syarief Pilih Mengundurkan Diri

Dalam konteks keamanan nasional, penting bagi prajurit TNI untuk menghindari tindakan yang dapat merugikan negara. Sebagai aparat yang bertugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara, prajurit TNI harus mengutamakan kesetiaan kepada negara dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Selain itu, prajurit TNI juga harus memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. Integritas dan disiplin yang tinggi dapat mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan negara dan menjaga profesionalisme dalam bekerja.

Dalam kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada musuh, tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan dan keamanan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya tindakan tegas dan efektif dalam menangani kasus-kasus penyalahgunaan senjata api dan amunisi.

BACA JUGA :  Menko Polkam: Situasi Politik dan Keamanan Indonesia Aman, Masyarakat Diminta Tak Percaya Hoaks

Panglima TNI juga menegaskan bahwa prajurit TNI harus selalu mengedepankan kepentingan nasional di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini penting untuk menjaga kesatuan dan solidaritas dalam menjalankan tugas sebagai aparat keamanan.

Dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks dan beragam, TNI perlu terus meningkatkan kapasitas dan kualitasnya. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan peningkatan

Tags: amunisiLaksamana TNI Yudo MargonomusuhPanglima TNIPanglima TNI Tegaskan Prajurit yang Menjual Amunisi kepada Musuh Dapat Dihukum Mati
Previous Post

Pahlawan Olahraga Kabupaten Pesisir Barat Dapat Bonus dari Pemkab

Next Post

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Garuda Nusantara Cukur Myanmar, Indra Sjafri: Ada Sejumlah Kesalahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com