• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 1 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Selama Mudik Lebaran, Pejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

admin by admin
April 11, 2023
in NEWS
Reading Time: 1min read
Selama Mudik Lebaran, Pejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas

ilustrasi

68
SHARES
151
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan imbauan yang tegas terkait penggunaan fasilitas dinas untuk mudik. KPK meminta seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik lebaran.

Menurut Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan, Selasa 11 April 2023.

Ia juga mengingatkan para penyelenggara negara agar tidak menerima hadiah atau uang dalam rangka Tunjangan Hari Raya (THR) di luar yang merupakan haknya. KPK meminta agar pimpinan di instansi negara masing-masing membuat aturan tegas perihal larangan tersebut.

BACA JUGA :  BMKG: Waspada Potensi Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Selatan Banten Hari Ini

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” terang Ipi Maryati.

KPK juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk tidak memberikan apapun kepada penyelenggara negara. Sebab, hadiah dalam bentuk apapun masuk ke dalam kategori gratifikasi dan dilarang dalam aturan perundang-undangan.

Pimpinan asosiasi, perusahaan, dan masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

KPK menegaskan bahwa apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, segera laporkan kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang. Langkah ini penting untuk mencegah tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Tantangan Kepala Daerah: Mengatasi 'Telinga Tipis' dalam Menerima Kritikan 

Oleh karena itu, KPK mengimbau seluruh pejabat di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk bersikap tegas dan menjaga integritas dalam melaksanakan tugasnya. Dengan mematuhi aturan yang ada, diharapkan dapat meminimalisir tindakan korupsi dan meningkatkan kinerja penyelenggara negara.

Tags: Badan Usaha Milik NegaraBUMNKomisi Pemberantasan KorupsikpkPejabat dan Pegawai Negara Dilarang Gunakan Kendaraan DinasSelama Mudik Lebaran
Previous Post

Perencanaan dan Antisipasi Arus Mudik 2023 oleh Pihak Kepolisian

Next Post

Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Related Posts

Helita Jadi Asisten Digital Warga Tangsel, Percepat Akses Layanan Publik
TANGERANG SELATAN

Helita Jadi Asisten Digital Warga Tangsel, Percepat Akses Layanan Publik

April 30, 2026
2.8k
Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi
TANGERANG SELATAN

Lewat Tangsel One, Pemkot Tangsel Hadirkan Layanan Publik Berbasis AI Terintegrasi

April 30, 2026
2.9k
Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Hadirkan Pelayanan Publik Cepat, Mudah dan Adaptif
TANGERANG SELATAN

Tangsel One dan Helita Diluncurkan, Hadirkan Pelayanan Publik Cepat, Mudah dan Adaptif

April 30, 2026
2.7k
Kolaborasi Diskominfo-BPS Tangsel, Dorong Data Akurat dari Kelurahan
TANGERANG SELATAN

Kolaborasi Diskominfo-BPS Tangsel, Dorong Data Akurat dari Kelurahan

April 30, 2026
2.9k
BRI Pertahankan Momentum Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat 13,7% jadi ​Rp15,5 Triliun di Triwulan I 2026​
ADVERTORIAL

BRI Pertahankan Momentum Kinerja Solid, Laba Bersih Melesat 13,7% jadi ​Rp15,5 Triliun di Triwulan I 2026​

April 30, 2026
4k
Imbas Insiden Bekasi Timur, KAI Hentikan Operasional KA Jarak Jauh dari Gambir-Pasarsenen
MEGAPOLITAN

Tragedi Kereta Bekasi: Ahli Waris Korban Meninggal Berhak Terima Santunan Rp50 Juta

April 30, 2026
2.2k
Next Post
Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Presiden Jokowi Cek Persiapan Mudik Lebaran 2023 di Pelabuhan Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com