TANGSELXPRESS – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana telah dilakukan pada hari Kamis, 30 Maret 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan tersebut, jaksa yang diwakili oleh beberapa pihak seperti Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu menuntut agar terdakwa Teddy Minahasa dijatuhi pidana mati, Kamis 30 Maret 2023.
Teddy Minahasa didakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu yang disebut memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas. Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan kemudian diedarkan kembali melalui beberapa perantara.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat seperti dikutip TANGSELXPRESS.
Informasi yang berhasil dihimpun, beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaan tersebut, Teddy Minahasa didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Teddy Minahasa sebagai mantan Kapolda harusnya memberikan contoh sebagai sosok yang menjunjung tinggi keadilan dan hukum, namun dengan terlibat dalam peredaran narkotika, Teddy Minahasa telah melanggar hukum dan kepercayaan yang diberikan kepadanya sebagai seorang polisi.
Dalam kasus peredaran narkotika, pemerintah Indonesia memberikan sanksi yang sangat tegas dan keras terhadap pelaku kejahatan, termasuk pidana hukuman mati. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan meminimalisir tindakan kejahatan yang sama di masa depan.
Dalam kasus Teddy Minahasa, hukuman mati yang dituntut oleh jaksa penuntut umum menjadi bentuk peringatan bagi semua orang bahwa peredaran narkotika adalah kejahatan yang sangat serius dan tidak dapat dibiarkan. Kita semua harus sadar bahwa narkotika merupakan musuh kita bersama, dan harus bersama-sama memerangi peredaran narkotika untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.







