TANGSELXPRESSS – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo (RAT) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.
Penetapan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dengan dugaan korupsi penerimaan suatu bentuk imbalan oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada tahun 2011-2023, Kamis 30 Maret 2023.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa proses penyidikan sudah pasti menemukan tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum dapat mengumumkan secara resmi identitas tersangka yang dimaksud. Ali juga menegaskan bahwa dugaan temuan ketidakwajaran harta kekayaan mantan pejabat pajak telah naik ke tahap penyidikan, di mana Rafael diduga telah menerima gratifikasi.
“Ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023,” terang Ali Fikri.
Meskipun demikian, Ali masih enggan untuk menyebut dengan jelas nama Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa identitas tersangka akan diumumkan secara resmi pada saat proses penyidikan sudah cukup dilakukan.
Dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Rafael Alun Trisambodo ini adalah hal yang sangat disayangkan. Sebagai pejabat negara yang memiliki kepercayaan masyarakat untuk menjaga dan mengelola keuangan negara dengan baik, tindakan korupsi yang dilakukannya tentu sangat merugikan negara dan masyarakat.
KPK sebagai lembaga anti-korupsi yang bertanggung jawab dalam memberantas tindak korupsi di Indonesia terus berupaya untuk mengungkap dan menindak para pelaku korupsi. Penetapan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dalam kasus ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.







