TANGSELXPRESS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia terhadap obat keras golongan G di wilayahnya. Obat-obatan golongan G adalah obat-obatan yang dapat menyebabkan ketergantungan dan biasanya diresepkan untuk mengatasi rasa sakit yang parah.
Razia ini dilakukan dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan golongan G yang dapat membahayakan kesehatan. Selain itu, razia ini juga bertujuan untuk menertibkan penjualan obat-obatan golongan G yang ilegal dan melanggar aturan, Rabu 29 Maret 2023.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fahri mengatakan bahwa razia ini dilakukan secara intensif di seluruh wilayah Tangsel. Para petugas akan memeriksa toko obat, dan tempat-tempat lain yang diduga menjual obat-obatan golongan G secara ilegal.
Satpol PP, kata Muksin, juga akan memeriksa izin usaha dan ketersediaan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk menjual obat-obatan tersebut.
“Dalam razia ini bekerja sama dengan instansi terkait seperti Dinas Kesehatan dan kepolisian setempat. Kami mengimbau kepada masyarakat Tangsel untuk tidak membeli obat-obatan golongan G secara ilegal, masyarakat diharapkan membeli obat-obatan hanya dari apotek atau toko obat yang terpercaya dan memiliki izin usaha yang lengkap,” jelas Muksin Al Fahri.
Razia obat keras golongan G merupakan langkah penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan mencegah penyalahgunaan obat-obatan. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menertibkan penjualan obat-obatan ilegal dan melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang tidak diinginkan.
“Sebagai masyarakat yang bertanggung jawab, kita dapat membantu dalam upaya ini dengan tidak membeli obat-obatan golongan G secara ilegal dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan penjualan obat-obatan ilegal. Dengan bekerja sama, kita dapat menjaga kesehatan dan keamanan bersama di Tangsel,”pungkasnya.
Informasi yang berhasil dihimpun dilokasi, dalam razia yang dilakukan Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan kepolisian setempat berhasil mengamankan ribuan pil obat keras golongan G dari lokasi razia seperti toko kosmetik di Bundaran Maruga, warung rokok di wilayah Ciater BSD dan toko kelontong di Jalan Masjid Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan.







