TANGSELXPRESS- Fenomena seorang penumpang KRL melakukan salat di dalam KRL yang sedang melaju. Bagaimana pandangan Islam perihal ini? Dilansir dari NU Online, Ustadz Alhafiz Kurniawan, Wakil Sekretaris LBM PBNU memberikan penjelasannya.
Dalam pandangannya, Kurniawan mengatakan bahwa pada prinsipnya salat dilakukan sesuai dengan waktu yang ditentukan. Salat juga dilaksanakan pada tempat-tempat yang telah ditentukan.
Secara prinsip ibadah salat dikatakan sah ketika memenuhi syarat, di antaranya suci pada badan, pakaian, dan tempat salatnya dari segala najis. Orang yang salat juga diharuskan suci dari hadas kecil dan hadas besar.
Adapun terkait tempat, Islam melalui hadis berikut ini menyebutkan lokasi atau area yang sebaiknya dihindari untuk melakukan shalat.
Riwayat hadis berikut ini menyebut sedikitnya tujuh tempat yang tidak direkomendasikan untuk salat padanya.
وَعَنْ اِبْنِ عُمَرَ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَال نَهَى اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم أَنْ يُصَلَّى فِي سَبْعِ مَوَاطِنَ اَلْمَزْبَلَةِ، وَالْمَجْزَرَةِ، وَالْمَقْبَرَةِ، وَقَارِعَةِ اَلطَّرِيقِ، وَالْحَمَّامِ، وَمَعَاطِنِ اَلْإِبِلِ، وَفَوْقَ ظَهْرِ بَيْتِ اَللَّهِ رَوَاهُ اَلتِّرْمِذِيُّ
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Umar ra, ia berkata, Rasulullah saw melarang pelaksanaan shalat pada tujuh tempat, yaitu tempat pembuangan sampah, tempat pemotongan ternak, makam, tengah jalan, kamar mandi, kandang unta, dan atap Ka’bah,” (HR At-Tirmidzi).
Dari hadis ini, ulama kemudian menjelaskan alasan larangan salat pada tujuh area tersebut. Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani dalam Kitab Nailul Authar menghimpun sejumlah pertimbangan atau rasionalisasi larangan salat di tengah jalan, yaitu salah satu area yang tidak disarankan untuk melaksanakan ibadah shalat. وأما في قارعة الطريق فلما فيها من شغل الخاطر المؤدي إلى ذهاب الخشوع الذي هو سر الصلاة وقيل لأنها مظنة النجاسة وقيل لأن الصلاة فيها شغل لحق المار ولهذا قال أبو طالب إنها لا تصح الصلاة فيها ولو كانت واسعة قال لاقتضاء النهي الفساد
Artinya, “Adapun salat di tengah jalan (dilarang) karena mengganggu konsentrasi yang dapat menyebabkan kehilangan kekhusyukan yang menjadi sirr (rahasia) salat. Ada ulama berpendapat karena jalan itu tempat dugaan najis.
Ada ulama lain yang berpendapat karena salat di tengah jalan menggangu hak pengguna jalan. Karena itu, Abu Thalib berpendapat, salat di tengah jalan tidak sah sekalipun areanya cukup luas karena tuntutan larangan yang fasad padanya,” (Imam Muhammad bin Ali As-Syaukani, Nailul Authar, [Mesir, Musthafa Al-Babi Al-Halabi: tanpa tahun], juz II, halaman 154).
Adapun Al-Muayyad Billlah dan Al-Manshur Billah berpendapat, salat di tengah jalan yang luas tidak dimakruh karena tidak mengandung mudharat karena illat larangan itu bagi keduanya adalah membawa mudharat bagi pengguna jalan, (As-Syaukani: II/154).
Nah terkait dengan fenomena salat di dalam KRL, lanjut Kurniawan, kita harus memahami terlebih dahulu bahwa dalam KRL merupakan area publik tempat lalu lalang pengguna jalan, dalam hal ini adalah penumpang KRL dan juga petugas keamanan KRL yang berlalu lalang.
Ketika area lalu lalang digunakan untuk salat, maka mobilitas pengguna jalan dalam hal ini petugas keamanan kereta atau pengguna jasa KRL menjadi terganggu meski area tersebut suci karena dipel oleh petugas kebersihan kereta dan menggunakan alas salat semacam sajadah.
Yang jelas, area KRL merupakan kawasan publik di mana penumpang atau pengguna jasa KRL melakukan mobilitas di dalamnya atau keluar masuk antara KRL dan peron stasiun. Karena kawasan publik, Kurniawan mengatakan tidak menyarankan ibadah salat pada area KRL karena dapat mengganggu mobilitas penumpang lainnya.
“Kami menyarankan pengguna jasa KRL, petugas keamanan dan kebersihan kereta, atau siapa saja yang beraktivitas di area publik KRL untuk melaksanakan ibadah salat di musala atau area yang difungsikan oleh pihak KAI sebagai ruang salat dengan memenuhi syarat dan rukun salat agar disiplin terhadap pemakaian ruang publik, tanpa mengganggu ketertiban sosial,” jelasnya.







