• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

admin by admin
Maret 25, 2023
in DAERAH, HUKUM, NEWS
Reading Time: 1min read
Polda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki. Foto. PMJNEWS

102
SHARES
227
VIEWS

TANGSELXPRESS – Polda Metro Jaya melarang kelompok atau organisasi masyarakat untuk melakukan kegiatan sweeping pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan. Hal ini diungkapkan oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam keterangannya pada Sabtu, 25 Maret 2023.

Ia mengimbau bahwa kegiatan penertiban tempat hiburan malam merupakan tugas kepolisian dan instansi terkait yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Selain itu, kegiatan penertiban selama bulan Ramadhan juga berkaitan dengan jam operasional tempat hiburan malam yang telah diatur dalam surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” terang Kombes Pol Hengki.

BACA JUGA :  Kasusnya Naik ke Penyidikan, Pengacara Nggak Sangka Reaksi Vadel Badjideh Begini

Oleh karena itu, kelompok-kelompok atau organisasi masyarakat dilarang melakukan penertiban atau sweeping pada tempat hiburan malam karena tidak memiliki kewenangan.

Hengki juga menekankan bahwa tanggung jawab penertiban tempat hiburan malam menjadi wewenang Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan instansi terkait termasuk yang ada di Kabupaten kota.

Ia juga menegaskan bahwa perintah dari pimpinan Kapolda tidak memperbolehkan kelompok atau organisasi masyarakat melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan.

“Seluruh tempat hiburan malam harus diantisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh kelompok atau organisasi masyarakat yang bukan merupakan kewenangan mereka. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan Ramadhan,”bebernya.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Ungkap Kunci Garuda Muda Tembus Final AFF U-23

Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa penertiban pada tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan akan dilakukan oleh pihak berwenang yang telah ditunjuk dan memiliki kewenangan yang sah.

Masyarakat diharapkan untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan, serta menjaga kerukunan dan persatuan antar warga.

Tags: DirresnarkobaKombes Pol Hengkipolda metro jayaPolda Metro Jaya Larang Kelompok Masyarakat Sweeping Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan
Previous Post

Selama Ramadan Penumpang Boleh Buka Puasa di Dalam MRT, Berikut Ini Aturannya

Next Post

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Fiqih Sunnah: Panduan Praktis untuk Hidup Menurut Sunnah Nabi 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com