• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

PRIMA: Indonesia Negara Hukum, Semua Pihak Harus Taat dan Menghormati Keputusan Hukum

admin by admin
Maret 4, 2023
in NASIONAL, NEWS, POLITIK
Reading Time: 2min read

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono (Tengah).

134
SHARES
298
VIEWS

TANGSELXPRESS – PRIMA terus mendapat tekanan perihal pasca gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Menurut PRIMA, Indonesia merupakan negara hukum yang membutuhkan penghormatan terhadap keputusan hukum yang telah dibuat.

Namun dalam pandangan PRIMA, saat ini terdapat permasalahan dalam pelanggaran hak asasi yang diatur oleh konstitusi, konvensi internasional tentang hak asasi, dan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Sabtu 4 Maret 2023.

Ketua Umum PRIMA, Agus Jabo Priyono menjelaskan, pihaknya yang terdampak telah mengajukan sengketa proses ke Bawaslu dan memenangkan sengketa tersebut. Namun, pihaknya mengalami batasan hak untuk melakukan perubahan atau perbaikan pada Surat Nomor 1063/PL.01.1-SD/05/2022 oleh KPU, tanpa batasan persyaratan peserta pemilu yang harus diperbaiki.

BACA JUGA :  KY Nilai Keputusan PN Jakpus Tunda Pemilu Kontroversial

“Kami sudah mengajukan keberatan terhadap permasalahan ini melalui surat kepada KPU dan meminta untuk membuka 5 (lima) kabupaten/kota yang terkunci oleh KPU dalam SIPOL, namun diabaikan oleh KPU,”terang Agus Jabo Priyono.

“Kami mencoba mencari keadilan melalui Bawaslu dan PTUN, namun tetap mengalami kesulitan dalam mempertahankan hak-hak kami. Sebagai partai politik, kami berhak memperoleh perlindungan hukum dari pengadilan terhadap perlakuan yang tidak adil atau diskriminatif untuk menjadi bagian dari pemerintahan secara langsung ataupun melalui pemilihan umum sesuai dengan Universal Declaration of Human Rights,”jelasnya.

Meski begitu, Jabo menegaskan, bahwa KPU juga melanggar hak-hak sipil dan politik yang berkaitan dengan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Oleh karena itu, perintah terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari adalah hukuman yang rasional agar tercipta kesamaan hak dan keadilan bagi mereka sejalan dengan Pasal ICCPR dan UU Nomor 12 Tahun 2005.

BACA JUGA :  KPU Selidiki Dugaan Surat Suara Sudah Tercoblos di Taiwan

Hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and right to be candidate) adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang, dan konvensi internasional. Oleh karena itu, pembatasan perlakuan yang tidak adil merupakan pelanggaran terhadap hak asasi dari warga negara termasuk hak pihak yang terdampak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga terbukti KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Tags: Agus Jabo PriyonoBawaslugugatanKPUPRIMA
Previous Post

5 Cara Mudah untuk Mendapatkan Uang dari Internet 

Next Post

Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Mengubah Hobi Menjadi Bisnis yang Menguntungkan! Simak, Jangan Sampai Ketinggalan 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com