• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Fortuner Ngamuk di Senopati

admin by admin
Februari 14, 2023
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Viral! Bawa Senjata, Pengemudi Fortuner Ngamuk di Kebayoran Baru

Pengemudi Fortuner hitam ngamuk di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

76
SHARES
169
VIEWS

TANGSELXPRESS – Pengemudi mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil Honda Brio di Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, GR dijerat Pasal 406 KUHP dan ancaman kekerasan Pasal 335 KUHP. Ade mengatakan, dalam proses tersebut, pihaknya menyita dua barang bukti dan barang bukti, Selasa 14 Februari 2023.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP,” terang Kombes Ade Ary Syam Indradi.

BACA JUGA :  Duh! Pemuda Masjid Jadi Korban Gangster di Jaksel

“Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita. Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,”jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video menunjukkan detik-detik pengemudi fortuner warna hitam mengamuk dan merusak sebuah mobil berwarna kuning. Sadisnya, pengemudi fortuner itu justru merusak mobil Brio dengan cara membabi-buta menggunakan senjata.

Dari video dan narasi yang dilihat di akun ari295, kejadian ini terjadi di sekitar Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), tepatnya di dekat Apotek Potenza, pada Minggu (12/2/2023) sekira pukul 02.00 WIB. Kabarnya, kejadian berawal ketika pengemudi Fortuner melawan arah di sekitar Office 8.

BACA JUGA :  Akun Medsos Resmi Presiden Prabowo Sudah Dibuat, Yuk Dikepoin!

Pengendara mobil bewarna kuning pun menyalakan lampu jauh atau lampu dim ke pengemudi Fortuner itu. Namun, pengemudi Fortuner tak terima dan mengejar mobil yang memberinya lampu dim.

Tags: BrioFortunerJakarta SelatanpolisiPolresTersangka
Previous Post

Dampak Kenaikan Haji Jadi Sorotan, Legislatif Minta Pemerintah Mengkaji Efek Gagal Haji

Next Post

Konflik Utang Piutang Berujung Maut, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Related Posts

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
Next Post

Konflik Utang Piutang Berujung Maut, Polisi Tetapkan 7 Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com