• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Pengedar Pil Koplo di Serang Ditangkap Polisi

admin by admin
Februari 10, 2023
in BANTEN, DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read

Ilustrasi.

75
SHARES
166
VIEWS

TANGSELXPRESS – Seorang pria berinisial FK (26) yang sedang menunggu angkutan umum di Kelurahan Panancangan, Kecamatan Serang, Kota Serang, dihadang petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang saat hendak pulang ke rumah setelah membeli obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.

Petugas menyita tas berisi 2.570 pil Koplo jenis tramadol dan hexymer dari tersangka warga Desa Warung Jaud Kecamatan Kasemen Kota Serang. Satu unit handphone dan Rp. 500.000 juga diambil sebagai barang bukti selain obat keras dari tangan pelaku, Jumat 10 Februari 2023.

Menurut Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, tersangka FK ditangkap setelah petugas Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka ingin mengedarkan narkoba koplo namun diketahui berprofesi sebagai penjual busana emperan.

BACA JUGA :  Sheila Dara Peluk Nisan Vidi Aldiano Saat Ziarah, Tak Kuasa Menahan Tangis

Berbekal pengetahuan tersebut, Tim Satres Narkoba yang diketuai Ipda Rian Jaya Surana langsung menggali lebih jauh tempat yang dideskripsikan masyarakat.

“Pelaku diciduk pada Rabu (08/02) sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka FK yang dicurigai sebagai pengedar pil koplo berhasil diamankan beberapa saat setelah turun dari bus dan akan berganti angkot. Ketika dilakukan penggeledahan. petugas mengamankan tas berisi 1.570 butir pil tramadol dan 1.000 butir pil hexymer bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya diamankan ke Polres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKBP Yudha Satria.

Terpisah, menurut Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Michael K Tandayu, tersangka FK mengaku dalam pemeriksaan bahwa bisnis peredaran sabu itu baru berjalan satu bulan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. informasi tentang tempat yang disebutkan masyarakat.

BACA JUGA :  Resep Makanan Ringan yang Cocok untuk Menemani Menanti Buka Puasa

Michael menjelaskan, tersangka membeli tablet Koplo dari seorang PI (DPO) yang ditemuinya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Zat berbahaya ini dulunya beredar di sekitar Kasemen.

“Baru satu bulan menjual obat keras dan hasil berjualan, keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tersangka FK menganggur. Tersangka membeli 2 jenis obat keras tersebut dari pengedar di daerah Tanah Abang. Rencananya tersangka akan menjual obat itu kepada pelanggannya di sekitaran Kecamatan Kasemen,” jelas AKP Michael K Tandayu.

Akibat perbuatannya, pelaku didakwa melanggar Pasal 197 dan 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman denda maksimal Rp15 miliar dan potensi hukuman penjara 15 tahun.

 

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Pelempar Bus Persis Solo, 7 Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Tags: angkutanobat keraspil koploplisiPolresSerang
Previous Post

Turunkan Stunting, Pemkab Tangerang Beri Vitanim A Kepada Anak

Next Post

Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Disdukcapil Tangsel Akan Fasilitasi Pembuatan Akte Anak untuk Ibu Tanpa Suami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com