• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Pakai Nama Palsu, Pasutri Ditangkap Polisi Usai Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta

admin by admin
Januari 17, 2023
in DAERAH, NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Pakai Nama Palsu, Pasutri Ditangkap Polisi Usai Curi Perhiasan Senilai Rp 80 Juta

Romi dan Yuli ditangkap polisi usai berhasil menggasak perhiasan senilai Rp 80 juta. Foto: Ist.

77
SHARES
172
VIEWS

TANGSELXPRESS – Perjalanan pasangan suami istri Romi Irawan (37) dan Dwi Yuliana (37) kandas ditangan polisi usai modusnya memalsukan nama Sarno dan Sunarsih untuk menyewa kamar atau indekos di Bejen, Kabupaten Karanganyar terbongkar.

Usut punya usut, nama palsu Sarno dan Sunarsih tersebut hanya untuk modus agar pasutri yang mengaku dari luar Jawa tersebut berhasil menggasak barang berharga pemilik indekos. Modusnya, mereka menyerahkan fotocopy KTP palsu dengan nama Sarno dan Sunarsih, Selasa 17 Januari 2023.

Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito menjelaskan terkait itu. Menurut Purbo, modus pasutri tersebut terbongkar saat polisi melakukan pengembangan pasca adanya laporan pencurian dan pemberatan yang terjadi di Bejen, Kabupaten Karanganyar.

BACA JUGA :  1 Orang Anggota Polri Meninggal Dalam Peristiwa Bom Bunuh Diri di Bandung

“KTP miliknya palsu. Keduanya belum pernah rekam e-KTP. Mereka pakai KTP orang lain. Kini kami mengembangkan kemungkinan pelaku memiliki jaringan yang lebih luas. Apalagi ditemukan Senpi rakitan air soft gun yang dibelinya secara online,” terang Kompol Purbo Adjar Waskito.

Meski begitu, Purbo menjelaskan terkait kronologi terbongkarnya pasutri tersebut melakukan pemalsuan identitas. Kata Purbo, Romi dan Yuli awalnya menyewa kamar dengan memberikan identitas atas nama Sarno dan Sunarsih. Romi mengaku bekerja di bengkel dan Yuli sebagai ibu rumah tangga.

Rupanya, lama kelamaan Romi dan Yuli ternyata sedang menggambar situasi dan menghapalkan jadwa pemilik kost pergi. Setelah mengetahui jadwal pemilik kost tak berada dirumah, Romi dan Yuli langsung beraksi menggasak perhiasan sebilai Rp 80 juta.

BACA JUGA :  Pertandingan Liga 1 Dihentikan Sepekan Akibat Kerusuhan Suporter di Stadion Kanjuruhan, Arema FC Dilarang Main di Kandang

“Sebagian perhiasan sudah dijual dan digadaikan. Hasilnya dibelikan ponsel, sepeda motor dan memenuhi kebutuhan hidup,” ujar Kompol Purbo Adjar Waskito.

Tak hanya itu, setelah polisi melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan ternyata Romi memiliki senjata api rakitan yang diakuinya dibeli melalui online. Akibat perbuatannya itu, dua pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Tags: BejenKaranganyarmoduspasangan suami istriperhiasanpolisiRp 80 juta
Previous Post

Indofood Buka Lapangan Kerja Khusus di Tangerang: Crew Packer Lulusan SMA

Next Post

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Kupang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Kupang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tangkap Ikan Pakai Bahan Peledak, Nelayan di Kupang Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com