• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MOTIVASI & INSPIRASI

Ingat! Merusak Police Line Bisa Dipenjara 9 Bulan

admin by admin
Januari 15, 2023
in MOTIVASI & INSPIRASI, NEWS
Reading Time: 3min read
Ingat! Merusak Police Line Bisa Dipenjara 9 Bulan

Ilustrasi garis polisi. Foto: Net.

286
SHARES
635
VIEWS

TANGSELXPRESS – Bagi warga yang melihat plastik berwarna kuning bertuliskan police line di lokasi yang menjadi tempat pemeriksaan polisi, jangan sampai diutak-atik apalagi di rusak. Pasalnya, jika police line atau garis polisi tersebut rusak, maka perusak itu dapat dipenjara.

Meski sebenarnya, aturan soal pemasangan police line ini tidak diatur umum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Kepolisian RI) maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 Tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”).

Akan tetapi, aturan mengenai police line tergantung pada perkaranya atau peristiwa hukum, seperti antara lain kecelakaan lalu-lintas, kebakaran, illegal mining, Minggu 15 Januari 2023.

Untuk kecelakaan lalu-lintas, dalam peraturan ini police line merupakan salah satu peralatan yang mendukung penanganan kecelakaan lalu lintas yang digunakan oleh kepolisian (Pasal 16 ayat (3) huruf b angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia).

Untuk kebakaran, definisi police line dalam Pasal 1 angka 11 Peraturan Gubernur DKI  Jakarta Nomor 170 Tahun 2007 tentang Pedoman Pemeriksaan Penyebab Kebakaran (“Pergub DKI Jakarta 170/2007”) adalah garis batas polisi berwarna kuning bertuliskan police line berwarna hitam.

BACA JUGA :  Kebakaran Gedung Terra Drone Kemayoran Tewaskan 20 Orang, Diduga Dipicu Baterai Meledak

Dalam rangka pemeriksaan ulang PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang tergabung dalam anggota tim berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mendapatkan akses masuk ke lokasi kebakaran yang sudah dipasang police line. Demikian yang disebut dalam Pasal 7 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 170/2007.

Lebih dari pada itu, hanya petugas yang diberi izin khusus-lah yang dibolehkan untuk memasuki kawasan yang telah dipasangi police line. Hal ini disebut dalam Pasal 13 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 170/2007 yang berbunyi: “Dalam rangka penyelidikan kebakaran, Kepolisian dapat memberikan izin kepada petugas penyelidik untuk memasuki area police line bersama penyidik/petugas Puslabfor Polri dalam rangka olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).” Melihat ketentuan tersebut, memang hanya kepolisian lah yang dapat memberikan izin kepada petugas penyelidik untuk memasuki area police line. Selain orang-orang yang ditentukan, maka orang tersebut tidak diizinkan.

Untuk Penanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining), dalam Petunjuk Lapangan (Juklap) Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Tertentu, yakniPenanganan Tindak Pidana Pertambangan (Illegal Mining) yang kami akses dari laman resmi Humas Polri, antara lain disebutkan bahwa tindakan pengamanan di TKP dilakukan dengan menutup dan mengamankan TKP (mempertahankan status quo) dengan membuat batas/tanda garis polisi (police line) di TKP bila lokasi memungkinkan atau membuat tanda patok batas TKP yang didasari hasil pengambilan titik-titik koordinat.

BACA JUGA :  Data Terbaru dari RSUD Koja: Korban Tewas Kebakaran Depo Pertamina Plumpang 17 Orang

Dari beberapa aturan di atas memang pada dasarnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melepas police line tanpa seizin kepolisian. Namunkarena alasan keamanan dan kelancaran tugas kepolisian, masyarakat diharapkan dapat turut bekerja sama untuk memudahkan kepolisian dalam menangani suatu peristiwa hukum dengan tidak melepas atau menerobos police line yang telah dipasang.

Akan tetapi, ada kemungkinan bisa dikenakan pidana, jika tindakan merusak atau membuka police line tersebut diikuti dengan merusak bekas-bekas kejahatan atau benda-benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan sehingga polisi tidak bisa memeriksa kejahatan tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 221 ayat (1) angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

BACA JUGA :  Dukung Visi Prabowo, APINDO Siap Dorong Industrialisasi Nasional

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;

 

  1. Barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undangundang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.

(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

Tags: garis polisiillegal miningKebakaranKecelakaanpolice linepolisi
Previous Post

Polri Beberkan Anton Gobay Atas Kepemilikan Senjata Ilegal Pasca Ditangkap Polisi Filiphina

Next Post

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
gempa

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Singkil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com