TANGSELXPRESS – Belum adanya perkembangan hukum terkait laporan dugaan pungutan liar (PTSL) di wilayahnya. Sejumalh warga dari Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya mereka ingin memastikan kejelasan soal dugaan pungli PTSL yang telah dilaporkannya.
Informasi yang berhasil dihimpun TANGSELXPRESS, laporan dugaan pungli PTSL di Desa Mekarsari sudah diserahkan sejumlah warga ke Kejari Kabupaten Tangerang pada Agustus 2022 lalu. Namun, sejauh ini belum ada perkembangan, untuk itu warga mendatangi Kejari meminta kejelasan kepastian hukum.
Salah satu warga yang hadir di Kejari Kabupaten Tangerang, Suharya (58) mengaku mendatangi Kejari Kabupaten Tangerang untuk mempertanyakan perkembangan kepastian hukum dari laporan yang telah dimasukkan pada Agustus 2022 lalu.
“Hasil dari pertemuan dengan Kejaksaan, kami kan coba menanyakan sejauh mana proses pelaporan kami di 31 Agustus 2022, kami kan perlu tahu proses hukumnya sampai mana. Nah, pihak Kejari jawab masih berjalan, kami ga tahu jika nanti ada pemanggilan lagi atau tidak, kita ga tahu,”terang Suharya saat berbincang dengan wartawan.
Meski begitu, Suharya menjelaskan kasus dugaan pungli tersebut terjadi pada program PTSL 2017-2018. Suharya meyakini dalam program Presiden Jokowi yang direalisasikan di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang telah dinodai oknum perangkat desa dengan melakukan pungutan liar.
“Dari warga Mekarsari turut serta memanfaatkan program PTSL dan kami membuat di tahun 2018 dan ada yang dari 2017. Selama perjalanan, ada pungutannya, Pak Misra dan Pak Wawan sertifikatnya masih ditahan di perangkat Desa oleh Jarwo Edi (Jarwo setingkat Kadus),”jelas Suharya.
“Pak Misra ini telah datangi Jarwo Edi dan membawa uang Rp 300.000 tapi belum dikasihkan, karena diminta membayar Rp 500.000. Kami tidak lapor ke polisi tapi langsung ke Kejaksaan pada 31 Agustus 2022 lalu. Sudah ada pemanggilan dari phak Kejkasaan, sudah banyak warga Mekarsari sudah dipanggil kesini,”ujarnya.
Sementara, Kasintel Kejaksaan Kabupaten Tangerang Ate Quesyini Ilyas menjelaskan terkait itu. Menurut Ate, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terkait PTSL di Desa Mekarsari, Kecamatan Jambe. Kabupaten Tangerang.
Dalam pelaporan warga terkait dugaan pungli PTSL, pihaknya memastikan masih terus berjalan dan sesuai prosedur. Bahkan, pihak Kejari Kabupaten Tangerang telah melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait PTSL di Desa Mekarsasri.
“Sementara masih terus berjalan dan sudah sesuai prosedur, kami juga sudah memanggil beberapa warga termasuk perangkat Desa Mekarsari. Kami tetap melakukan pendahuluan praduga tak bersalah sebelum kita melakukan uji sampling,”terang Ate Quesyini Ilyas.
“Ada beberapa orang mengatakan memberikan, tapi mereka memberikan uang itu iklhas dan sukarela. Sementara kami belum menemukan bukti bagi warga yang dipaksa untuk membayar. Kami juga sudah menanyakan kepada beberapa orang bahwa sertifikat sudah diterima,”ujarnya.
Sementara TANGSELXPRESS belum mendapatkan keterangan dari pihak terlapor terkait adanya dugaan pungli PTSL di Desa Mekarsari, Kecamtan Jambe, Kabupaten Tangerang. Meski begitu, TANGSELXPRESS masih tetap berupaya mendapatkan klarifikasi dari pihak terlapor dalam kasus tersebut.







