• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Senin, 4 Mei, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Ibu Kota Negara dan Daerah Otonom Baru Bisa Gunakan Perppu Pemilu untuk Pemilihan Umum

admin by admin
Desember 14, 2022
in NASIONAL, NEWS, PILKADA 2024, POLITIK
Reading Time: 1min read

Ilustrasi. Foto: KPU

67
SHARES
148
VIEWS

TANGSELXPRESS – Ibu Kota Negara (IKN) dan Daerah Otonom Baru (DOB) sudah bisa menggunakan Perppu nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Pemilu. Hal itu menyusul Perppu tersebut telah diundangkan dan ditandatangani oleh Presideb Joko Widodo.

Dengan adanya penetapan itu, Ibu Kota Negara dan empat Daerah Otonom Baru seperti Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Provinsi Papua Barat Daya telah bisa menggunakan Perppu tersebut untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum, Rabu 14 Desember 2022.

Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar menjelaskan terkait itu. Menurut Bahtiar, Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum di IKN dan empat DOB.

BACA JUGA :  Sinar Mas Land melalui Digital Hub Dukung Kesuksesan Indocomtech 2025, Percepat Transformasi Digital di Indonesia

“Perppu tersebut dibutuhkan bagi penyelenggara Pemilu sebagai landasan hukum pelaksanaan Pemilu di ibu kota negara (IKN) dan di empat daerah otonomi baru (DOB),”terang Bahtiar seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui Infopublik.

“Syarat Parpol calon peserta Pemilu adalah memiliki kepengurusan dan kantor tetap di setiap provinsi, artinya termasuk di provinsi-provinsi di wilayah Papua. Maka, Perppu tersebut memberikan pengecualian,”ujarnya.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), disebutkan bahwa IKN merupakan setingkat provinsi, sedangkan warga negara wilayah IKN tak memiliki hak pilih untuk memilih DPRD di tingkat provinsi, juga termasuk tak memiliki hak pilih di DPRD tingkat kabupaten/kota.

Sebaliknya, warga di wilayah IKN hanya memiliki hak pilih untuk memilih presiden/wakil presiden. Terkait hal itu, Bahtiar menekankan, kondisi pertumbuhan penduduk di wilayah IKN belum meningkat secara signifikan.

BACA JUGA :  Tak Perlu Transit, Pesawat Kepresidenan Kini Bisa Langsung Mendarat di IKN

Di sisi lain, apabila ditambahkan anggota DPR dan DPD dari wilayah IKN, maka akan berpotensi melebihi atau over-representasi politik dibandingkan daerah lainnya.  Mengingat wilayah IKN itu sendiri berada dalam 3 wilayah, yakni Provinsi Kalimantan Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Perppu lantas memberikan kepastian hukum.

Tags: Daerah Otonom BaruIKNJoko WidodoKalimantanPapuaPemilu
Previous Post

Pedagang Martabak Keliling Ditangkap Polisi di Pondok Aren, Ini Gara-Garanya!

Next Post

Akhir Tahun 2022 Pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup!

Related Posts

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan
ADVERTORIAL

Dari Pangkalan Gas Jadi Mesin Cuan, BRILink Agen Buka Peluang Tambah Penghasilan

Mei 3, 2026
2.1k
Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler
BEAUTY

Akupunktur Wajah Kembali Tren, Disebut Jadi Alternatif Alami Pengganti Filler

Mei 3, 2026
2.2k
Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil
TANGERANG SELATAN

Diskominfo Tangsel Jamin PPDB Online 2026 Miliki Sistem Lebih Aman dan Stabil

Mei 3, 2026
2.1k
Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu
SELEBRITI

Kebakaran Hanguskan Rumah Anisa Rahma di Bandung, Lilin Diduga Jadi Pemicu

Mei 3, 2026
2.1k
Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto
KULINER

Tips Mengolah Kikil Sapi agar Empuk dan Tidak Berlendir, Cocok untuk Gulai hingga Soto

Mei 3, 2026
2.3k
BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas
ADVERTORIAL

BRI Perkuat Ekonomi Kerakyatan: Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.211 Triliun, Ekosistem Pemberdayaan Kian Luas

Mei 3, 2026
4.1k
Next Post
Akhir Tahun 2022 Pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup!

Akhir Tahun 2022 Pendakian Gunung Salak dan Kawah Ratu Ditutup!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com