• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Lakukan Mutasi Ilegal, 10 Atlet Renang Porprov Banten 2022 Didiskualifikasi

admin by admin
November 28, 2022
in BANTEN, DAERAH, NEWS, OLAHRAGA, REGIONAL, TANGERANG RAYA, TANGERANG SELATAN
Reading Time: 2min read

Pengurus KONI Tangerang Selatan.

87
SHARES
193
VIEWS

TANGSELXPRESS – Sebanyak 10 atlet renang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Banten 2022 didiskualifikasi. Hal itu lantaran adanya mutasi 10 atlit renang dari Tangerang Selatan (Tangsel) ke daerah lain secara mengejutkan.

Sanksi tersebut diputuskan setelah dikabulkannya gugatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) oleh Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov terkait mutasi ilegal oleh 10 atlet renang, Senin 28 November 2022.

Ketua Umum KONI Kota Tangerang Selatan, Hamka Handaru menjelaskan terkait putusan diskualifikasi tersebut. Menurut Hamka, sengketa pada perhelatan olahraga tingkat provinsi itu terjadi karena adanya perpindahan atlet.

Sebab, mutasi atau perpindahan atlet itu dilakukan oleh perenang di bawah binaan Persatuan Renang Seluruh Indonesia (PRSI) Tangerang Selatan secara mendadak ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang.

BACA JUGA :  Menparekraf Prihatin Kecelakaan di Guci, Sandiaga Uno Ingatkan Pelaku Usaha Transportasi Wisata

“Mutasi atlet ke wilayah lain tidak masalah, asalkan harus mengikuti aturan. Tapi dalam hal perpindahan atlet renang ini kami keberatan, karena sudah menabrak aturan,” kata Hamka Handaru kepada wartawan.

Sementara, Ketua PRSI Tangerang Selatan, Wahid Ridho menjelaskan terkait perpindahan 10 atlet renang binaannya tersebut. Menurut Wahid, saat kejuaraan renang tingkat provinsi pada Maret 2022 lalu, para perenang tersebut masih berlaga membawa nama Tangerang Selatan

Namun, kata Wahid, pihaknya pada bulan Agustus 2022 lalu mendapat surat tembusan terkait mutasi kesepuluh perenang, tanpa adanya permohonan terlebih dahulu.

“Pada Agustus kita hanya dapat surat tembusan adanya pindah domisili. Kemudian september kami tahu mereka pindah domisili. Padahal aturan dari KONI Banten untuk mutasi dilakukan setahun sebelum pelaksanaan Porprov,” jelas Wahid.

BACA JUGA :  Bikin Macet, Warga Pamulang Keluhkan Kabel yang Terjuntai Semrawut ke Jalan Raya

Dengan begitu, Wahid membeberkan bahwa 10 atlet binaannya itu diantaranya 3 orang berpindah ke Kabupaten Tangerang dan 7 pindah ke Kabupaten Serang.

Dalam dunia olahraga, perpindahan atlet bukan hal yang tabu. Asalkan, kata dia, melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Ini sebuah hal yang baru atlet dibajak dan pindah. Disini kita melihat ada pelanggaran mutasi dan kami melaporkan dan ditanggapi dengan baik oleh KONI Tangsel dan di tanggapi oleh dewan hakim Porprov,” ujarnya.

Sementara, Bidang Hukum KONI Tangsel Dadang Rahayu menegaskan, mutasi 10 atlet binaan Tangsel ke wilayah Kabupaten Tangerang dan Serang itu telah menabrak aturan SK Ketua Koni Banten nomor 3 tahun 2020.

Dimana, dalam aturan tersebut menyatakan mutasi dapat dilakukan dengan cara mengajukan ke PRSI Tangsel dan dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan Porprov.

BACA JUGA :  Kick Off Semarak HUT 129 BRI, Usung Tema Brilian dan Cemerlang

“Aturan mutasi itu 12 bulan, tapi di KK atlet itu tertulis mereka pindah 8 Agustus 2022. Dan anehnya dalam satu JK ada dua atlet yang mutasi ke Kab Tangerang. Itu pun harus mengajukan terlebih dahulu ke PRSI Tangsel,” tegasnya.

Oleh sebab itu, Dadang meminta kepada Majelis Hakim penyelesaian sengketa Porprov untuk mendiskualifikasi kesepuluh orang atlit yang melakukan mutasi ilegal. Selain itu, pihaknya juga meminta medali yang diperoleh atlet renang yang didiskualifikasi tersebut untuk dicabut.

“Alhamdulillah permohonan gugatan ini sudah diputuskan. Semoga jasus mutasi ini menjadi pelajaran, terutama pada penyelenggeraan even porprov selanjutnya yang akan digelar di Tangsel pada 2026,” tandasnya.

Tags: 10 Atlet Renang Porprov Banten 2022 Didiskualifikasiatlit renangilegalKONILakukan Mutasi IlegalMutasiTangerang SelatanTangsel
Previous Post

Satelit Asal Indonesia Mendarat Mulus di Stasiun Luar Angkasa

Next Post

Sarasehan Budaya Tangsel, Benyamin: Keragaman Justru Jadi Pemersatu

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post

Sarasehan Budaya Tangsel, Benyamin: Keragaman Justru Jadi Pemersatu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com