TANGSELXPRESS – Badan Gizi Nasional (BGN) memperkirakan perubahan mekanisme pemberian insentif kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun hingga akhir Desember 2026.
Penghematan tersebut diproyeksikan setelah pemerintah mengubah skema insentif dapur MBG, dari pembayaran tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang dilayani.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, mekanisme baru tersebut mulai diterapkan pada 5 Oktober 2026. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan pembayaran insentif dengan volume pelayanan masing-masing SPPG.
“Saya sudah hitung dari mulai tanggal 5 Oktober kemarin kita berlakukan dari Rp6 juta flat seluruh dapur menjadi Rp2.000 per porsi. Saya telah menyelamatkan, mengurangi, dan menghemat anggaran negara kurang lebih Rp3 triliun sampai dengan akhir Desember,” kata Sudaryono dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Minggu (25/10/2026).
Menurut Sudaryono, skema insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari sebelumnya didasarkan pada kapasitas ideal dapur MBG yang mampu melayani 3.000 porsi makanan. Dengan perhitungan Rp2.000 per porsi, dapur yang melayani 3.000 porsi memang memperoleh insentif sebesar Rp6 juta.
Namun, mekanisme lama dinilai belum sepenuhnya mencerminkan volume pelayanan aktual. Dapur yang hanya menyiapkan 1.000 hingga 2.500 porsi per hari tetap menerima insentif dengan nominal yang sama.
“Kenapa skema awalnya insentif Rp6 juta? Idealnya itu dalam grand design-nya adalah 3.000 porsi dikali Rp2.000 jadi Rp6 juta. Ini enggak, orang layani 1.000, 2.000, 1.500, 2.500 dibayar semua Rp6 juta,” ucapnya.
Melalui aturan baru, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang dilayani. Dengan demikian, dapur yang beroperasi di bawah kapasitas maksimal tidak lagi menerima insentif setara dengan dapur yang melayani 3.000 porsi.
BGN Klaim Penghematan Hampir Rp3 Triliun
BGN memperkirakan perubahan mekanisme pembayaran tersebut dapat menghemat anggaran negara hampir Rp3 triliun selama periode 5 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Proyeksi tersebut didasarkan pada perbandingan kebutuhan anggaran dalam skema pembayaran lama dan baru, dengan mempertimbangkan jumlah dapur serta volume makanan yang dilayani.
Sudaryono menegaskan, penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk program MBG harus dilakukan secara bertanggung jawab dan transparan.
“Karena APBN ini bukan uangnya nenek saya, jadi harus saya perlakukan dan saya belanjakan dengan sebaik-baiknya. Setransparan mungkin dan tidak boleh ada entit-entitan lagi,” ujarnya.
Meski demikian, besaran penghematan hampir Rp3 triliun tersebut masih berupa proyeksi yang disampaikan BGN. Realisasi penghematan hingga akhir tahun nantinya perlu dilihat berdasarkan pelaksanaan kebijakan dan laporan penggunaan anggaran.
Insentif Rp2.000 Masuk dalam Anggaran MBG Rp15.000
BGN memastikan insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan anggaran di luar alokasi biaya program MBG. Dana tersebut sudah termasuk dalam total anggaran sebesar Rp15.000 untuk setiap porsi makanan.
Rinciannya, Rp10.000 dialokasikan untuk pembelian bahan pangan, Rp3.000 untuk kebutuhan pengolahan atau memasak, dan Rp2.000 untuk insentif ketersediaan serta mutu layanan SPPG.
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut mengacu pada Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Pelaksanaannya juga didukung keputusan Kepala BGN yang mengatur pemberian insentif kepada dapur penyelenggara program.
Dengan skema baru ini, pemerintah berupaya menyelaraskan pembayaran insentif dengan jumlah porsi yang benar-benar dilayani. Transparansi perhitungan dan pelaporan realisasi anggaran menjadi aspek penting untuk memastikan kebijakan tersebut menghasilkan penghematan sesuai proyeksi tanpa mengurangi mutu pelayanan makanan bagi penerima manfaat.







