TANGSELXPRESS – Terpidana kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini ditempatkan di sel isolasi khusus blok maximum security di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.
Penempatan tersebut dilakukan setelah status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz dicabut oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat. Ia kembali menjalani sisa masa pidananya setelah sebelumnya memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan penempatan Indra Kenz di sel khusus dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan audit investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat sebelumnya.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut. Bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.
Menurut Beni, penanganan terhadap Indra Kenz untuk sementara mengutamakan aspek keamanan selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung.
“Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi, nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” ujarnya.
Beni menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan masa pidana, Indra Kenz masih harus menjalani hukuman selama tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.
“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan,” kata Beni.
Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz.
Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.
“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Ishadi.
Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Ishadi menjelaskan, petugas menarik Indra Kenz dari lapas tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani kembali sisa masa hukumannya.
Proses penyerahan dilakukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor kepada petugas Lapas Kelas I Tangerang pada hari yang sama.
Beni mengatakan, pihaknya menerima Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB untuk menjalani kembali sisa pidana.
“Kami menerima penyerahan satu orang klien Bapas Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma (Indra Kenz, Red) guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Beni, Jumat (9/10/2026).
Ia menambahkan, proses penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pencocokan identitas, pemeriksaan berkas, tes kesehatan, hingga asesmen untuk menentukan penempatan narapidana.
Berawal dari Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz terjadi setelah muncul dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dikaitkan dengan terpidana tersebut.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran terkait keberadaan hunian berbentuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal yang dihuni Indra Kenz.
Temuan tersebut menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola dan pengawasan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Sementara itu, audit investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait.
Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.
Ia sempat menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pada 24 September 2026, Indra Kenz memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat dengan kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan.
Namun, setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, ia kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.
Kini, penempatan Indra Kenz di blok maximum security dilakukan selama proses pemeriksaan dan audit investigasi berjalan, sementara sisa masa pidananya tercatat tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.







