• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home OPINI

Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 25, 2026
in NEWS, OPINI
Reading Time: 4min read
Tragedi Anak Krakatau dan Tanggung Jawab Negara Melindungi Jurnalis
235
SHARES
2.5k
VIEWS

Oleh: Yakub F. Ismail

DUKA nasional belum berakhir. Misteri hilangnya lima jurnalis bersama kru Speedboat Arupadhatu 1 sampai kini masih belum terpecahkan.

Salah satu jasad yang teridentifikasi bernama Surakman terkonfirmasi sebagai salah satu di antara tiga kru yang ikut bersama dalam rombongan telah ditemukan.

Ini berarti masih tujuh korban lagi yang sampai detik ini belum ditemukan. Jasad Surakman ditemukan pada 12 September 2026. Itu artinya, penemuan mayat itu berlangsung pada hari ke-5 saat pencarian Tim SAR Gabungan selama 10 hari.

Sayangnya, sampai hari terakhir (hari ke-10) operasi pencarian Tim SAR tidak ada lagi korban yang ditemukan selama upaya penyisiran diumumkan berakhir.

Hal yang perlu ditegaskan di sini adalah bahwa hilangnya lima jurnalis bersama para kru speedboat Arupandhtu 1 di perairan Selat Sunda bukan sekadar kabar duka yang menunggu kepastian.

Kejadian ini menyisakan pertanyaan mendasar tentang sejauh mana keselamatan jurnalis ditempatkan sebagai prioritas dalam kerja-kerja peliputan bencana dengan risiko yang begitu besar.

Di balik keberanian mereka merekam peristiwa alam, terdapat kewajiban negara, perusahaan media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjamin keselamatan nyawa para jurnalis.

Bahwa tugas jurnalistik tidak berubah menjadi ancaman bagi kehidupan. Setiap menit pencarian merupakan pertaruhan kemanusiaan.

Setiap informasi yang masih mengambang menambah pukulan psikis keluarga dan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, negara tidak cukup sebatas hadir melalui pernyataan keprihatinan.

Negara harus berjiwa layaknya kesatria yang memastikan pencarian berlangsung sungguh-sungguh, terkoordinasi, dan transparan.

Tragedi ini, sekali lagi, menuntut evaluasi menyeluruh terhadap mitigasi bencana, kelayakan sarana transportasi, serta perlindungan hak asasi manusia bagi para jurnalis yang menjalankan tugas publik.

BACA JUGA :  HUT ke-85 Kelurahan Kedaung Diramaikan 3 Ribu Warga Peserta Jalan Sehat

Keselamatan Jurnalis, Hak yang Tak Boleh Diabaikan

Bukan rahasia lagi bahwa profesi jurnalisme bukan sekadar pekerjaan mencari, meracik dan melaporkan peristiwa atau informasi.

Dalam negara demokratis, pewarta justru menjalankan fungsi strategis dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh pengetahuan terkait peristiwa yang berdampak langsung terhadap kehidupan mereka.

Kegiatan peliputan erupsi Gunung Anak Krakatau, ambil contoh, harus dilihat sebagai upaya membantu publik memahami aktivitas vulkanik, potensi bahaya, risiko bencana hingga perkembangan situasi di kawasan Selat Sunda.

Kendati begtu, fungsi publik yang dijalankan wartawan di lapangan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keselamatan orang-orang yang menjalankannya.

Fenomena hilangnya lima pewarta dan tiga kru speedboat Arupandhtu 1 sejak 7 September 2026 perlu disikapi sebagai persoalan kemanusiaan yang mendesak dan mengetuk nurani.

Dengan belum ditemukannya para korban lainnya hingga kini, menjadi pengingat bahwa setiap upaya pencarian dan penyelamatan harus ditempatkan sebagai prioritas.

Di poin ini, perkara hak asasi manusia menemukan relevansinya. Hak untuk hidup, hak atas keselamatan, dan hak memperoleh perlindungan dalam menjalankan profesi adalah prinsip yang tidak boleh dikesampingkan, termasuk ketika seseorang melaksanakan tugas jurnalistik di wilayah berisiko.

Keberanian jurnalis mendekati titik bencana jangan sampai dipahami sebagai kesediaan untuk mempertaruhkan nyawa tanpa batas.

Karenanya, kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keselamatan jurnalis.

Sebab, pers yang bebas dan independen namun membiarkan pekerjanya menghadapi risiko tanpa perlindungan yang layak akan kehilangan tanggung jawab kemanusiaannya.

BACA JUGA :  Dibaca Pelan-pelan, Lukas Enembe Kirim Surat ke Ketua KPK

Demikian, tragedi ini harus menjadi momentum untuk kembali melakukan refleksi, introspeksi dan evaluasi terkait standar keselamatan peliputan bencana.

Standar perlindungan keselamatan itu mencakup pertanyaan seputar apakah penilaian risiko telah dilakukan? Bagaimana sarana transportasi memenuhi persyaratan keselamatan? Apakah tersedia perangkat komunikasi darurat, pelacak lokasi, perlengkapan keselamatan, dan prosedur evakuasi?

Tentu, pertanyaan-pertanyaan di atas bukan upaya menghambat kerja jurnalistik, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan profesional untuk menjamin setiap tugas menyampaikan kebenaran tidak dibayar dengan nyawa.

Tanggung Jawab Bersama

Kejadian ini sekali lagi bukan menjadi tanggung jawab sepihak. Sebaliknya, peristiwa tersebut sekaligus menguji tanggung jawab berbagai institusi yang memiliki kewenangan dalam keselamatan pelayaran, penanggulangan bencana, dan perlindungan profesi jurnalistik.

Pemerintah Provinsi Banten, sebagai salah satu pihak yang berkepentingan dengan keselamatan masyarakat di wilayah perairannya, mengingat titik bencana yang begitu dekat, perlu memastikan bahwa seluruh sumber daya yang relevan dikerahkan untuk mendukung operasi pencarian hingga tuntas.

Sementara, koordinasi dengan Basarnas, TNI, Polri, pemerintah pusat, serta unsur terkait harus menjadi bagian penting guna memastikan proses pencarian atau penyisiran berlangsung cepat, terarah, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Salah satu pihak yang juga berperan penting dalam peristiwa ini adalah Bakamla. Instansi ini memiliki peran sesuai kewenangan dan kapasitasnya dalam keamanan, keselamatan, serta patroli di wilayah perairan Indonesia.

Apabila terdapat persoalan mengenai kelayakan kapal, kepatuhan terhadap terhadap prosedur pelayaran, atau pengawasan aktivitas di kawasan berisiko, hal tersebut perlu diperiksa secara detail, objektif, dan ketat oleh otoritas yang berwenang.

BACA JUGA :  Catat! Tidak Ada Ganjil Genap di Jakarta Selama Libur dan Cuti Bersama 14-15 Mei

Dalam konteks pers, peran dan tanggung jawab Dewan Pers juga tidak boleh dikesampingkan. Dewan Pers mempunyai tanggung jawab kelembagaan untuk mendorong tidak hanya perlindungan profesi, kebebasan pers, dan pemenuhan standar jurnalistik, tapi juga perhatian terhadap keselamatan pewarta.

Dewan Pers bukan institusi komando operasi pencarian dan bukan pengganti kewenangan aparat penyelamat.

Meski begitu, lembaga ini dapat mengambil peran melalui advokasi perlindungan jurnalis, koordinasi dengan perusahaan media dan organisasi pers, serta penguatan pedoman keselamatan peliputan di wilayah bencana.

Tanggung jawab tersebut tidak menggugurkan kewajiban perusahaan media, pemilik kapal, maupun operator pelayaran. Sebaliknya, setiap pihak harus diperiksa berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang ada.

Ke depan, manajemen risiko perlu mendapat perhatian serius sebagai bagian integral dari peliputan bencana.

Hal itu bisa dimulai dari memperkuat pemetaan bahaya, pemeriksaan sarana transportasi, penggunaan alat komunikasi darurat, pemantauan cuaca dan aktivitas vulkanik, serta prosedur pencarian dan evakuasi yang dipersiapkan sebelum keberangkatan.

Akhirnya, dari kejadian ini banyak pelajaran berharga yang dapat dipetik. Salah staunya, mitigasi korban yang tidak boleh dimulai setelah musibah itu terjadi.

Manajemen risiko dan mitigasi bencana harus dilakukan sejak tahap perencanaan, sebab keselamatan nyawa manusia jauh lebih berharga dari nilai sebuah aktivitas, termasuk dalam hal ini kerja jurnalistik.

Penulis adalah Ketua Umum Ikatan Media Online (IMO) Indonesia

Tags: jurnalis hilang di anak krakatauTragedi Anak Krakatau
Previous Post

Menteri PPPA Soroti Dugaan Kekerasan Seksual di Sekolah Tangsel, Korban Dapat Pendampingan

Next Post

Mulai 2027, Murid TK Bakal Dapat PIP Rp450 Ribu Setahun

Related Posts

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.3k
Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mulai 2027, Murid TK Bakal Dapat PIP Rp450 Ribu Setahun

Mulai 2027, Murid TK Bakal Dapat PIP Rp450 Ribu Setahun

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com