TANGSELXPRESS– Pemerintah akan memperluas akses pendidikan gratis mulai jenjang taman kanak-kanak (TK) sebagai bagian dari upaya meningkatkan layanan pendidikan nasional.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas mengenai layanan pendidikan.
“Dalam rapat terbatas, Bapak Presiden memberikan penekanan komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Ini juga dimulai dari taman kanak-kanak,” kata Mu’ti di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
Menurut Mu’ti, pemerintah saat ini memperkuat dukungan pembiayaan pendidikan melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).
BOS diberikan kepada sekolah negeri maupun swasta untuk membantu memenuhi kebutuhan operasional satuan pendidikan. Sementara PIP ditujukan bagi murid yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Mulai 2027, Murid TK Dapat PIP Rp450 Ribu
Perluasan PIP menjadi salah satu kebijakan yang akan diterapkan mulai 2027. Pemerintah akan memasukkan murid jenjang TK sebagai penerima bantuan tersebut.
“Mulai tahun 2027 nanti, murid TK akan mendapatkan dana PIP. Memang jumlahnya Rp450.000 per tahun,” ujar Mu’ti.
Dengan kebijakan tersebut, dukungan pembiayaan melalui PIP tidak hanya menyasar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, tetapi juga diperluas ke jenjang pendidikan anak usia dini, khususnya TK.
Pemerintah Perkuat Pembiayaan Guru
Selain memberikan dukungan kepada murid, pemerintah juga memperkuat pembiayaan bagi tenaga pendidik.
Mu’ti menjelaskan, guru berstatus PNS di sekolah negeri dibiayai melalui anggaran pemerintah pusat. Sementara guru PPPK memperoleh pembiayaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku.
Adapun untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, pembayaran gaji dapat menggunakan dana BOS dengan alokasi hingga 20 persen.
Pemerintah juga menyiapkan berbagai program peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan.
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Jadi Penuh Waktu
Mu’ti juga menyampaikan rencana perubahan status guru PPPK paruh waktu menjadi guru PPPK penuh waktu mulai 2027.
Dengan perubahan status tersebut, tunjangan bagi guru PPPK akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, guru non-ASN tetap memiliki kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS maupun PPPK.
Bagi guru non-ASN yang belum lolos seleksi, statusnya tetap sebagai guru non-ASN. Pembiayaan gajinya dapat bersumber dari dana BOS sesuai ketentuan yang berlaku.
Mu’ti mengatakan, berbagai kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas akses terhadap pendidikan bermutu bagi seluruh anak Indonesia.
“Inilah yang menjadi arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen pemerintah,” katanya.







