TANGSELXPRESS – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memperkuat komitmen berbagi inovasi tata kelola data melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antar Daerah dan Perjanjian Kerja Sama Replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).
Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 21 September 2026, di Aula Blandongan, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan (Puspemkot Tangsel).
Kegiatan ini menjadi tindak lanjut atas ketertarikan sejumlah pemerintah daerah terhadap inovasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan yang dikembangkan Pemkot Tangsel bersama Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan.
Sebanyak 58 pemerintah daerah tercatat tertarik melakukan replikasi sistem yang mengintegrasikan data perpajakan dan pertanahan berbasis Sistem Informasi Geografis (GIS) tersebut.
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie mengatakan, rencana kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas manfaat inovasi yang telah dikembangkan di Tangsel.
Menurut Benyamin, pemerintah daerah perlu saling berbagi pengalaman dan pengetahuan dalam membangun sistem pemerintahan yang memanfaatkan teknologi dan data.
“Kalau inovasi yang kita kembangkan memberikan manfaat, tentu kita terbuka untuk berbagi dengan daerah lain. Harapannya, pengalaman Tangsel bisa menjadi pembelajaran dan dikembangkan sesuai kebutuhan masing-masing daerah,” ujar Benyamin, Sabtu (19/9/2026).
Integrasikan Data Pajak dan Pertanahan
Benyamin menjelaskan, Sistem Peta Pajak dan Pertanahan dikembangkan untuk membantu pemerintah mengelola data perpajakan dan pertanahan secara lebih terintegrasi.
Sistem berbasis GIS tersebut memungkinkan data objek pajak dan bidang tanah dipetakan secara spasial sehingga dapat mendukung proses pemutakhiran, validasi, serta pengelolaan data secara lebih efektif.
Sistem ini juga mendukung integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.
Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun basis data pertanahan dan perpajakan yang lebih terpadu dan akurat.
“Data yang akurat dan terintegrasi menjadi salah satu dasar penting dalam pengambilan kebijakan. Karena itu, pengembangan sistem seperti ini harus terus didorong dan dimanfaatkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan,” jelasnya.
Melalui agenda penandatanganan tersebut, Pemkot Tangsel akan membuka ruang kerja sama dengan pemerintah daerah yang ingin mereplikasi dan memanfaatkan Sistem Peta Pajak dan Pertanahan.
Kerja sama tidak hanya mencakup pemanfaatan teknologi, tetapi juga menjadi sarana pertukaran pengetahuan dan pengalaman dalam pengelolaan data perpajakan serta pertanahan.
Pemkot Tangsel berharap proses replikasi dapat memberikan manfaat bagi daerah lain sekaligus memperkuat kolaborasi antarpemerintah daerah dalam mendorong transformasi digital dan tata kelola pemerintahan berbasis data.
Daftar Pemda yang Tertarik Replikasi
Sejumlah daerah yang tercatat tertarik melakukan replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangsel antara lain Kabupaten Kolaka, Kolaka Timur, Konawe, Bombana, Minahasa, Minahasa Tenggara, Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Buton, Bolaang Mongondow, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Utara, dan Bolaang Mongondow Selatan.
Selanjutnya terdapat Kabupaten Kepulauan Talaud, Toraja Utara, Barru, Jeneponto, Bone, Tana Toraja, Morowali, Buol, Parigi Moutong, Poso, Tojo Una-Una, Banggai, Banggai Laut, Pesawaran, dan Mesuji.
Daerah lainnya yakni Kabupaten Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Selatan, Lampung Utara, Lampung Barat, Lampung Timur, Lampung Tengah, Way Kanan, Pringsewu, Tanggamus, Pesisir Barat, Ciamis, Bogor, Bandung, dan Cianjur.
Kemudian Kabupaten Indramayu, Bekasi, Blitar, serta sejumlah pemerintah kota, yakni Kota Tangerang, Kota Banjar, Kota Parepare, Kota Bogor, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Kota Bekasi, Kota Tomohon, Kota Banjarmasin, Kota Bitung, Kota Kendari, dan Kota Kotamobagu.
Daftar tersebut merupakan daerah yang telah tercatat dalam rencana replikasi Sistem Peta Pajak dan Pertanahan Tangerang Selatan. Jumlah maupun daftar daerah masih dapat bertambah seiring perkembangan proses kerja sama dan kesepakatan antarpemerintah daerah.







