TANGSELXPRESS- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan keleluasaan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) hingga 80 persen di daerah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi pemerintah untuk mengurangi risiko terhadap kesehatan dan keselamatan ASN maupun masyarakat akibat paparan abu vulkanik.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kedaruratan masing-masing daerah. Kepala daerah memiliki kewenangan menentukan persentase ASN yang bekerja dari rumah berdasarkan situasi di wilayahnya.
“Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, untuk keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat. Termasuk juga kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan respons misalnya mengalihkan, untuk mengurangi dampak kesehatan, maupun dampak keamanannya,” kata Tito dalam jumpa pers secara daring, Minggu (6/9/2026).
Menurut Tito, skema WFH dapat diberlakukan apabila kondisi erupsi dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keamanan masyarakat. Penerapannya dapat dimulai dari kapasitas 50 persen dan ditingkatkan hingga 75–80 persen apabila situasi semakin berisiko.
“Kalau itu dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk juga kalau situasi pemerintah kabupaten/kota melihat aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat. Termasuk bagi ASN administrasi negara, bisa terganggu, maka yang dapat dilakukan work from home,” ujarnya.
Namun, kebijakan WFH tidak berlaku secara penuh bagi sektor-sektor pelayanan esensial. Sejumlah petugas yang berkaitan langsung dengan keselamatan dan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja secara fisik.
Sektor kesehatan, pemadam kebakaran, serta petugas yang menangani kelistrikan, misalnya, harus tetap beroperasi untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
“Bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50%, terutama sektor-sektor yang sangat esensial, seperti sektor kesehatan, bidang kesehatan, kemudian pemadam kebakaran. Kemudian yang menangani masalah kelistrikan misalnya, ini harus bisa tetap berjalan,” kata Tito.
Tito menjelaskan pemerintah daerah dapat menerapkan sistem kerja secara bergiliran atau shift untuk menjaga pelayanan administrasi tetap berjalan. Dengan demikian, pengurangan jumlah pegawai yang bekerja secara langsung di kantor tidak sampai melumpuhkan fungsi pelayanan publik.
“Yang dianggap rawan bagi kesehatan dan keamanan, itu bisa dilakukan tanpa perlu banyak berpengaruh terhadap layanan publik masyarakat dilakukan dengan WFH misalnya 75%-80%. Kalau itu dianggap perlu, maka yang dapat dilakukan kepala daerah masing-masing,” ujarnya.
Selain sistem kerja ASN, penyesuaian aktivitas masyarakat juga dapat dilakukan terhadap kegiatan belajar mengajar hingga sektor transportasi darat. Langkah tersebut dapat diterapkan apabila paparan abu vulkanik dinilai berpotensi meningkatkan risiko kesehatan dan keselamatan.
Kemendagri saat ini terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah di wilayah yang berpotensi terdampak, termasuk Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, hingga Sumatra Selatan.
Pemerintah daerah juga diminta memperkuat koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah berdasarkan data dan perkembangan kondisi kebencanaan terkini.
Tito menegaskan pemantauan terhadap kondisi erupsi harus dilakukan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah diminta mengikuti perkembangan data dari instansi teknis sebagai dasar menentukan langkah mitigasi.
“Ini kita harus melakukan komunikasi terus menerus dengan sekali lagi tujuannya untuk mengetahui seberapa berbahaya atau seberapa rawan, terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat, di berbagai sektor. Termasuk sektor yang administrasi pemerintahan,” tuturnya.
Dengan kebijakan tersebut, kepala daerah memiliki ruang untuk menyesuaikan pola kerja ASN dengan tingkat risiko di wilayah masing-masing, tanpa mengesampingkan keberlangsungan pelayanan publik kepada masyarakat.







